Dari hasil pemeriksaan petugas pada suami korban diperoleh keterangan, awalnya Jumat (24/06/2022) pelaku dan korban mengobrol di dalam rumahnya yang mana saat itu pelaku membantu korban yang sedang memasak. Kemudian setelah selesai memasak korban meminta pelaku untuk mengantarkannya ke PJTKI di Ponorogo. Dari situlah terjadi percakapan antara pelaku dan korban yang membahas permasalahan ekonomi keluarga yang berujung cekcok mulut sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
“Saat di lantai dua, suami-istri ini bertengkar saling cakar mencakar dan korban terpeleset dan terjatuh dari tangga lantai dua dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Handono.
Mengetahui hal itu, sambung Kapolres, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan beralibi membeli rokok serta berpura – pura menanyakan keberadaan korban kepada saudaranya.
“Namun setelah kita lakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan fisik terhadap istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban, jam korban, pakaian pelaku dan beberapa helai rambut korban.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah. (ags/ono)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari