Malang, SERU.co.id – Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan di Kota Malang. Posko tersebut dibuka selama dua hari, Kamis-Jumat (16-17/6/2022) di Mall Pelayanan Publik “Merdeka” Kota Malang dan di Kantor PDAM Kota Malang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin mengatakan, Kota Malang sendiri memiliki jumlah pengaduan yang rendah. Menurutnya, jika dibandingkan dengan kota-kota di Jatim, Kota Malang terbesar ke-dua setelah Kota Surabaya dengan tingkat pengaduan terbanyak.
“Malang Raya itu jumlah pengaduannya hanya 25 di tahun 2021, ini jauh dari Surabaya yang masuk ke kami terdapat 169 pengaduan. Kota Malang juga dibawah dari Sidoarjo yang luasan wilayahnya lebih kecil dari Malang, Sidoarjo pada tahun itu ada 39 total pengaduan,” seru Agus.
Dengan kondisi tersebut, Ombudsman Jatim berinisiasi untuk menjemput bola dengan membuka booth di dua titik. Hal ini bertujuan untuk dapat dikenal secara luas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Malang.
“Kami hadir dengan cara menjemput bola, dengan kondisi tersebut akhirnya kami datang untuk mensosialisasikan program kami,” sambungnya.
Dengan hadirnya Posko Pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik kepada Ombudsman. Agus mengatakan, pihaknya hanya melayani pengaduan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh instansi publik.
“Kita hanya menerima pengaduan dari masyarakat yang mengalami permasalahan dari penyelenggara pelayanan publik. Diantaranya pemerintahan atau dinas terkait, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, atau badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Agus.
Agus juga menegaskan, tugas dari Ombudsman sendiri tidak hanya menerima laporan terkait adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun pihaknya juga melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti dan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.
“Lembaga kita bergerak di bidang pemberantasan maladministrasi. Jadi kalau ada prosedur yang dilanggar oleh penyelenggara layanan, itu bisa kita panggil dan kita sidak,” terang Agus.
Pihaknya juga menyebutkan, untuk jenis pengaduan yang paling banyak masuk ke Ombudsman yaitu berkaitan dengan administrasi pelayanan Pemerintah Daerah.
“Contoh seperti penyaluran bansos, administrasi kependudukan, e-Ktp, dan pendidikan. Yang tidak bisa diadukan ke kami itu seperti kasus pidana, korupsi atau objek sengketa yang sudah masuk ke pengadilan, itu diluar kewenangan kami,” terangnya.
Selain membuka Posko Pengaduan, Ombudsman Jatim juga membuka layanan pengaduan secara online. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui email dan WA.
“Bagi masyarakat yang hendak melapor ke kami dapat melalui Wa (08111263737) dan bisa juga melalui email (pengaduan.jatim@ombudsman.go.id). Itu kita buka 24 jam,” jelas Agus.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang hendak melaporkan atau mengadukan terkait adanya maladministrasi dapat menyiapkan beberapa syarat. Diantaranya meliputi; Identitas diri (KTP, SIM dll), telah menyiapkan keberatan kepada instansi terlapor, kronologi peristiwa, dan bukti-bukti pendukung lainnya. (bim/ono)
Baca juga :
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan