Jangan Asal Beli, Pastikan Set Top Box TV Digital Tersertifikasi Kominfo

STB TV digital.
STB TV digital. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah memulai migrasi televisi (TV) digital tahap I pada April 2022 lalu. Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat tidak perlu membeli perangkat TV baru. Bagi masyarakat yang memiliki perangkat TV analog atau TV tabung, tetap dapat menikmati siaran TV digital dengan tambahan perangkat set top box (STB).

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyarankan, masyarakat untuk menggunakan STB yang telah tersertifikasi. STB yang sudah tersertifikasi telah sesuai dengan standar TV digital di Indonesia dan dapat menampilkan semua fungsi seperti peringatan dini bencana.

Adapun, perangkat STB telah diatur standarisasinya oleh Kominfo berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Laman Ditjen SDPPI. (ist)

Lalu, bagaimana mengetahui STB telah tersertifikasi? Dilansir dari channel Youtube Indonesia Baik, berikut cara mengecek merek STB yang telah tersertifikasi oleh Kominfo.

  1. Buka situs sertifikasi.postel.go.id.
  2. Pilih menu ‘Daftar Sertifikat’ pada bagian kiri.
  3. Pilih ‘Sertifikat Terbit’.
  4. Pada halaman tersebut, pilih opsi ‘Nama perangkat’.
  5. Ketik kata kunci ‘Set Top Box’atau ‘STB’.
  6. Klik ‘Cari’.
  7. Daftar STB yang tersertifikasi akan muncul.

Sementara itu, untuk mengetahui perangkat televisi yang siap mendukung siaran TV digital, masyakarat dapat mengeceknya di situs resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi. Perangkat televisi yang mendukung siaran digital bervariasi, mulai dari keluaran China, Jepang, hingga Korea. (rhd)

Pos terkait