Kota Malang Raih Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019

Wakil Walikota Malang menerima Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019. (ist)

• Dari Ombudsman Award

Jakarta, SERU – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik memberikan penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019, di Ballroom JS. Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca Lainnya

Pemberian predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik telah diselengggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga tahun ini, dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Menlu Retno Marsudi, Menag Fahrul Rozi serta undangan lainnya.

Penganugerahan predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diberikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud bersama Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, sebagai wujud hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI. Terbagi dalam 2 kategori, yaitu Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Amzulian mengatakan, predikat kepatuhan diberikan kepada 2 Kementerian, 12 Pemerintah Propinsi, dan 71 Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Kota Malang menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut, dimana untuk daerah Jawa Timur tercatat 1 kota dan 9 kabupaten, meliputi Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Madiun, Mojokerto, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Bondowoso, Ponorogo, Situbondo, dan Tuban.

Sementara, Kemenag dan Kemenlu menjadi 2 kementerian peraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dimana Kemenlu menjadi kementerian dengan nilai tertinggi.

Sementara itu, Mahfud MD mengingatkan kembali bahwa Ombudsman ini anak kandung reformasi. Lembaga ini dibentuk dan didirikan pada masa reformasi. Artinya, semangat yang diusung adalah semangat pembaharuan menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Perlu diketahui, Ombudsman di negara lain kedudukannya sangat kuat. Oleh karenanya sangat sedih, saat saya mendengar laporan adanya penyalahgunaan administrasi atau pun ketidakpatuhan terhadap regulasi. Seakan tidak ada lembaga yang menyoroti atau mengingatkan,” masgul mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur tersebut.

Bersama para pimpinan daerah lainnya. (ist)

Padahal, lanjutnya, Ombudsman sudah bekerja. Namun yang menyedihkan, rekomendasi ombudsman masih saja ada pengabaian. Merespon hal itu, Prof Mahfud mengingatkan lembaga dan daerah untuk memperhatikan catatan-catatan yang diberikan Ombudsman.  “Semata itu untuk perbaikan. Menjadi tidak baik, karena perlakukan kita tidak baik kepada Ombudsman. Padahal ini jembatan agar permasalahan tidak naik pada skala hukum,” imbuh Mahfud.

Selaras dengan apa yang ditegaskan Menkopolhukam, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengutarakan pentingnya mengapresiasi penilaian dari Ombudsman (penganugerahan) sebagai salah satu tools untuk meningkatkan mutu layanan, memberikan jaminan kepastian pelayanan, membuka peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.

“Sebagaimana disampaikan oleh Ombudsman RI saat tim turun ke daerah, ada 64 produk layanan di Pemkot Malang yang diuji petik. Secara detil, Ombudsman memverifikasi, menguji, melakukan investigasi sampling ke publik, guna memastikan pelayanan publik yang dilakukan perangkat daerah (Pemerintah Daerah) telah memenuhi standar pelayanan,”ungkap Bung Edi, sapaan akrabnya usai menerima penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik.

Kota Malang patut bersyukur dan berterima kasih, karena usai advokasi yang dilakukan tim ombudsman,  yang sebelumnya Kota Malang masuk zona kuning, kini sudah masuk zona hijau. Artinya mutu layanan publik kota Malang sangat baik. “Kepatuhan pelayanan publik akan memberikan stimulus bagi kemudahan berusaha, dan pasti mendatangkan investor yang multiflier effect bagi pertumbuhan perekonomian, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas partner kerja Walikota Sutiaji ini. (rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *