BRIN Sebut Ada Potensi Penetapan Hari Raya Iduladha Berbeda

Ilustrasi pemantauan hilal. (ist) - BRIN Sebut Ada Potensi Penetapan Hari Raya Iduladha Berbeda
Ilustrasi pemantauan hilal. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan, terdapat potensi perbedaan tanggal Iduladha 1443 H. Peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang mengatakan potensi tersebut muncul sebab adanya kriteria awal bulan kamariah yang berlaku di masyarakat.

“Sebagaimana penentuan Idul Fitri 1443 H, Idul Adha 1443 H kali ini juga akan mengalami potensi perbedaan tanggal, yakni tanggal 9 Juli atau 10 Juli 2022,” seru Andi dalam situs resmi, dikutip Senin (6/6/2022).

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, terdapat dua kriteria utama penentuan awal bulan kamariah, yaitu Wujudul Hilal dan MABIMS atau perkumpulan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria Wujudul Hilal biasa digunakan Muhammadiyah dengan berlandaskan pada kondisi bulan terbenam setelah matahari terbenam berapapun ketinggiannya.

Sementara, MABIMS berdasarkan batasan minimal terlihatnya hilal dengan minimum parameter elongasi 6,4 derajat dan ketinggian minimal 3 derajat.

“Kriteria MABIMS berlandaskan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau ketampakan hilal), yaitu parameter fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan parameter fisis gangguan cahaya syafak/twilight (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat,” papar Andi.

Adapun kriteria MABIMS tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa organisasi Islam.

Lebih lanjut, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin mengatakan, pada magrib 29 Juni 2022 posisi bulan di Indonesia telah berada di atas ufuk. Dalam posisi ini, maka kriteria Wujudul Hilal sudah terpenuhi. Oleh karena itulah, Muhammadiyah menetapkan Iduladha jatuh pada 9 Juli 2022. Begitupun dengan kalender yang sebelumnya didasarkan pada aturan MABIMS yang lama.

disclaimer

Pos terkait