40 Ribuan Pekerja Jasa Kontruksi Malang Raya Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Tangkapan layar layanan jaminan bagi pekerja konstruksi. (ist) - 40 Ribuan Pekerja Jasa Kontruksi Malang Raya Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Tangkapan layar layanan jaminan bagi pekerja konstruksi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Jaminan kecelakaan kerja merupakan hal yang harus dipenuhi oleh perusahan untuk pekerja. Termasuk pekerja sektor Jasa Konstruki (Jakon) yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 40 ribu lebih.

Kepala BPSJ Ketenagakerjaan Malang, Imam santoso menjelaskan, jumlah tenaga kerja Malang Raya ada puluhan ribu sudah ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, masih akan mendorong seluruh pekerja sektor jasa kontruksi untuk mendaftarkan karyawannya.

Bacaan Lainnya

“Tenaga kerja Aktif Jasa Konstruksi Malang Raya sedang bulan ini realisasi sejumlah 40.477. Total target 40.976 tenaga kerja jasa konstruksi mas. Artinya yang belum bergabung hanya 499 tenaga kerja,” seru Imam Santoso melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).

Ia menyampaikan, pekerja jasa konstruksi, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya. Sehingga dengan adanya program tersebut, pekerja akan mendapatkan perlindungan.

Dua program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ada dua program yaitu JKK dan JKM. Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek,” ujarnya.

Imam mengaku, melihat kondisi sekarang ini di Kota Malang tidak menampik jumlah pekerja kontrusksi akan berkurang. Sebab, akan sejalan dengan jumlah proyek ataupun pengerjaan yang sudah berangsur selesai di tahun 2022 mendatang.

“Meski tinggal sedikit lagi yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, ini ada potensi berkurang terus sejalan proyek-proyek yang akan selesai di bulan atau tahun ini,” imbuhnya.

Diketahui, Jaminan Kematian (JKM) merupakan program perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat dari JKM adalah biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan anak.

Sementara, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan manfaat melalui pelayanan kesehatan. Serta dapat disertai dengan santunan berupa uang tunai bagi peserta yang mempunyai penyakit atau mengalami kecelakaan kerja dikarenakan oleh lingkungan kerja.

“Manfaat untuk JKK peserta menerima perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang tunai,” ungkapnya.

Untuk dokumen pendaftaran yang harus disiapkan penyedia jasa kontruksi adalah  wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran kepesertaan dan melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:

  1. Data pekerja dan upah ketika perhitungan iuran menggunakan nilai upah
  2. Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.
  3. Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi.
  4. Ketika pelaksanakan secara perorangan, maka bisa diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan.

Lebih lanjut, untuk pendaftaran di Kantor Cabang alurnya sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor cabang
  2. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran kepesertaan
  3. Mengambil nomor antrian layanan pendaftaran Jakon
  4. Petugas memanggil dan menerima informasi jumlah iuran pembayaran
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  6. Melakukan pembayaran iuran
  7. Menerima tanda bukti kepesertaan (sertifikat kepesertaan) paling lama tujuh hari
  8. Mengisi penilaian melalui e-survey.

Sementara untuk mendaftar melalu webiste alurnya sebagai berikut:

  1. Melalui (https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id )
  2. Klik pendaftaran atau buat user
  3. Mengisi mandatory data, alamat email dan kode captcha
  4. Klik DAFTAR
  5. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  6. Isi data proyek
  7. Menerima kode bayar iuran
  8. Melakukan pembayaran sesuai yang ditetapkan
  9. Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditentukan
  10. Sertifikat digital telah tersedia dan dapat dicetak melalui web pasca pembayaran iuran dilakukan.

(jaz/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait