Bondowoso.SERU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menetapkan Notaris dan PPAT, R.Shindu Dhevata Hatditjo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Selain itu, staf Shindu, Agus Purnomo, warga Jalan RE Martadinata RT 25 /RW 5 Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso juga ditetapkan tersangka oleh polisi, karena diduga kuat bersekongkol melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kasatreskirm Polres Bondowoso, AKP Jamal mengatakan, kedua tersangka Notaris Shindu Dhevata dan stafnya Agus Purnomo ditetapkan tersangka, karena bersekongkol melakukan dugaan penipuan dan penggelapa uang. Modus operandinya, keduanya menerima jasa pengurusan sertifikat tanah dan kliennya sudah membayar uang. ”Tetapi, pada waktu yang disepakati, ternyata tidak diurus dan uang kliennya (korban, red) tidak dikembalikan,” katanya.
AKP Jamal menambahkan, klien yang menjadi korban peniuan dan penggelapan uang yang dilakukan Notaris Shindu dan stafnya Agus, ternyata tidak hanya satu orang. Karena, sudah
Sejauh ini lanjut dia, ternyata korbannya tidak hanya satu, karena sudah ada empat korban yang melaporkan kasus yang sama ke polisi. ”Yang kita tangani dalam kasus, ini adalah laporan bulan Mei 2018. Tapi, yang melapor ke kami dengan kasus sama, sudah empat orang korban,” tambahnya.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi, kata AKP Jamal, diantaranya akta jual beli, bukti hasil penerimaan uang, dan kuitansi. Atas perbuatannya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang, tersangka Notaris Shindu dan stafnya Agus diancam hukuman 4 tahun penjara. (ido)