Malang, SERU.co.id – Bupati Malang, Drs HM Sanusi lantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang. Selanjutnya 14 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Antar Waktu (PAW) Kabupaten Malang secara resmi juga dilantik, pada Kamis (14/4/2022).
Bupati Malang, Drs HM Sanusi mengatakan, jika pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator merupakan suatu prosedur dalam ranah manajemen birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Pelantikan ini, sebagai bentuk legalitas dan penegasan atas tugas pokok dan fungsi bagi para pejabat yang mengalami promosi atau mutasi jabatan,” seru Bupati Malang mengawali sambutannya.
Ia juga mengarahkan kepada pejabat yang telah dilantik, agar secara cepat melakukan tugasnya di wilayah-wilayah masing-masing.
“Sehingga pada tahap selanjutnya dapat segera melakukan adaptasi, sekaligus akselerasi pada aspek administrasi dan pelayanan publik di organisasi kerjanya masing-masing,” imbuh Sanusi.

Ia juga menegaskan, jika rotasi dan promosi jabatan di suatu pemerintahan itu adalah hal yang perlu dilakukan. Dengan demikian, ia memberikan tiga pesan kepada pejabat terlantik.
“Pertama yaitu segera merealisasikan program yang telah tertuang di RPJMD Kabupaten Malang. Kedua, memegang teguh prinsip 5K ASN Kabupaten Malang, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” pesan Sanusi.
Pada kesempatan yang berbeda, Bupati Malang juga melantik para Kepala Desa yang terpilih dari hasil Pilkades Antar Waktu (PAW), yang diselenggarakan pada 31 Maret 2022 lalu.
“Saya ucapkan selamat kepada 14 kepala desa yang terpilih, melalui musyawarah desa yang diselenggarakan secara serentak pada 31 Maret kemarin,” ujar Sanusi.
Tanpa adanya kerjasama antar pihak, gelaran PAW sendiri tidak akan terlaksana dengan damai dan lancar. Untuk itu, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak terkait.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Badan Permusyawaratan Desa, Muspika, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berpartisipasi. Sehingga pelaksanaan proses Pilkades Antar Waktu Tahun 2022 ini, dapat berjalan dengan lancar dan sukses sesuai ketentuan yang ada,” imbuh Sanusi.
Ia berpesan kepada para Kepala Desa yang telah dilantik, untuk menjadikan momen ini sebagai titik awal pengabdian dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Malang.
“Mari selaraskan langkah dengan Pemerintah Kabupaten Malang, dalam perjalanan mewujudkan Malang MAKMUR,” pungkasnya diakhir sambutan.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan hasil yang ditetapkan tersebut, sama hasilnya dengan Pilkades reguler.
“Tadi disampaikan oleh Pak Bupati, kepala desa hasil PAW itu sama dengan Pilkades reguler, dalam artian kalau PAW menghabiskan masa jabatan yang tersisa,” pungkas Suwadji.
Namun, tidak semuanya Kepala Desa terpilih akah menghabiskan jabatannya sampai tahun 2025. Terdapat dua desa yang akan habis jabatannya pada tahun 2024.
“Dari 14 desa yang sisa jabatannya sampai tahun 2024 ada dua desa, Desa Klampok, Singosari dan Patokpicis, Wajak. Kalau 12 desa itu sampai tahun 2025,” sambungnya.
Yang lebih penting menurutnya, setelah dilantiknya Kepala Desa untuk segera melaksankan segala program, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Mulai besok kepala desa sudah melaksanakan tugas dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat. Meneruskan Program kerja yang tertuang dalam RPJMD kepala desa yang lama sampai habis masa jabatannya,” tutupnya. (ws5/mzm)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan