Malang, SERU.co.id – Wacana pemberi uang untuk pengemis atau anak jalanan di Kota Malang masih digodok. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang membenarkan hal tersebut.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani menjelaskan, peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Akan tetapi, ada poin perihal pemberian sanksi kepada pemberi pengemis masih digodok oleh Pemkot Malang.
“Karena Perda itu nggak bisa diubah beberapa pasal,” seru Penny Indriani.
Peny menyebutkan, sanksi tersebut tidak hanya diberlakukan kepada pemberi, namun juga yang menerima atau pengemis. Alasan mendasar Dinsos tidak lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman di Kota Malang.
Selain itu, maksud Dinsos memberikan sanksi agar si pemberi menyalurkan sedikit rezeki ke pihak yang jelas. Salah satunya akan diarahkan langsung ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, jika ingin menyalurkan zakat maupun infaq.
“Sebaiknya kalau mau memberi tidak di jalanan. Kalau bisa ke Baznas dan pasti nanti akan disalurkan pada yang berhak,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau, para pengemis yang meminta-minta tidak menggantungkan diri dengan turun ke jalan. Sebab, Dinsos-P3AP2KB sudah memberikan binaan mental, sosialisasi, termasuk juga memberi pelatihan kerja pada pengemis dan anak jalanan sebagai solusi nyata.
“Kami ada penanganan dari Dinsos. Selain itu, kami juga sudah siapkan shelter bagi mereka yang nggak punya rumah,” tutupnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman: Musda VI PKS Kota Batu, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
- Pimpin Patroli Gabungan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Surabaya Aman dan Kondusif
- Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Panjang, Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata
- Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar
- Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah