Mulai 1 April Ngebut di Tol Dikenakan Tilang Elektronik

Exit tol Karanglo, Karangploso, Kabupaten Malang. (ws5) - Mulai 1 April Ngebut di Tol Dikenakan Tilang Elektronik
Exit tol Karanglo, Karangploso, Kabupaten Malang. (ws5)

Malang, SERU.co.id – Korlantas Polri telah mengeluarkan kebijakan terkait Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bagi pengguna jalan tol yang memacu kendaraan lebih dari 120 km/jam. Aturan tersebut akan diberlakukan pada, Jumat (1/4/2022) mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Manajemen Operasi Jasa Marga Pandaan Malang, Sugeng Wardoyo mengatakan, pihaknya masih belum menerima intruksi dari pusat terkait pemberlakuan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terkait kebijakan penerapan ETLE atau Tilang elektronik, itu kita belum ada koordinasi,” seru Sugeng.

Kendati demikian, dirinya mengaku, khusus ruas jalan tol di Pandaan-Malang sudah memberlakukan aturan batas kecepatan bagi pengguna ruas jalan tol. Jasa Marga Pandaan Malang, sudah memasang kamera deteksi kecepatan di KM 76, namun untuk penegakan bagi pelanggar aturan, selama ini masih belum ada.

“Yang jelas terkait batas maksimum sudah ada batasnya minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam. Kalau dilihat, kecepatan di ruas tol malang ini banyak yang melebih dari seratus,” sambungnya.

Sugeng Wardoyo mengatakan, perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, Jasa Marga Pandaan Malang hanya sebagai pihak yang menyediakan sarana-prasarana, terkait penegakan hukum, pihaknya limpahkan ke kepolisian.

“Ya ini untuk keselamatan bagi pengguna jalan tol, tentunya. Kita sebagai penyelanggara, hanya menyediakan sarana-prasarana,” katanya.

Terakhir, ia berharap, segala operasional tetap lancar. Ia juga mengaku, setuju dengan peraturan yang akan diberlakukan terkait penindakan pengguna yang memacu kendaraannya melebih batas maksimum.

“Yang jelas kita akan mendukung apa yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, terkait batas kecepatan di jalan tol tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013, Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. (ws5/mzm)


Baca juga:

Pos terkait