Banyuwangi, SERU.co.id – H. Angrina warga Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo mendesak Polresta Banyuwangi untuk memproses secara hukum tujuh terlapor warga Desa Alasbuluh yang diduga melakukan penyerobotan tanah miliknya.
Pasalnya, sejak dilaporkan pada Jumat (7/1/2022) kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, tujuh terlapor mengindahkan sebanyak dua kali panggilan penyidik Pidana Umum (Pidum) Polresta Banyuwangi.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, tim Pidum Polresta Banyuwangi mendatangi Desa Alasbuluh, dan memanggil tujuh terlapor untuk dilakukan gelar penyelidikan, bertempat di aula Desa Alasbuluh. Sayangnya, tujuh terlapor tidak menghadiri undangan dari Polresta Banyuwangi.
“Hari ini agendanya gelar penyelidikan, namun tujuh terlapor tersebut tidak ada yang datang,” kata penyidik Pidana Umum Polresta Banyuwangi, Agus Rizal kepada SERU.co.id, Senin (28/3/2022).
Agar laporan tersebut bisa diproses, penyidik Polresta Banyuwangi langsung mendatangi rumah dua orang saksi, dimana keduanya juga terduga oknum terlapor, yakni Asminto dan Jumriati, warga setempat. Namun dua orang saksi tersebut juga tidak ada di rumahnya.
“Suami saya tidak ada di rumah, sedang keluar,” kata istri Asminto.
Sedangkan Jumriati saat di datangi anggota Polresta Banyuwangi juga tidak ada di tempat, menurut anak Jumriati yang bersangkutan sedang ada di rumah saudara.
“Ibu saya sedang ngurus persoalan di rumah saudara saya,” kata anak Jumriati.
Tidak mendapati dua orang saksi, dua penyidik Polresta Banyuwangi, yakni Briptu Agus Rizal dan Bripka Aan Rofiq langsung pergi meninggalkan desa Alasbuluh.
Sementara, H. Angrina mendesak kepada Polresta Banyuwangi agar segera mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya tersebut. Pasalnya, tanah seluas 10.400 meter persegi tersebut, saat ini dikuasi oleh tujuh orang tersebut.
“Tanah saya itu, walaupun sudah ada keputusan inkrah dari MA dan sudah dilakukan eksekusi damai dari pihak pengadilan, tapi saat ini masih dikuasai oleh terduga tujuh oknum penyerobot tanah dan ditanami jagung oleh Jumriati, Cucuk, Muasim, Ismail, Istiana, dan Wagimin dan tujuh orang itu sudah saya laporkan ke Polresta Banyuwangi untuk segera diproses secara hukum, karena sangat merugikan saya,” ujarnya.
Lanjut Angrina, tanah seluas satu hektar lebih tersebut, selain ditanami jagung juga berdiri dua rumah permanen milik Asminto dan Siti Lasmini.
“Ini tanah saya, bagaimana pun, dua orang itu harus keluar dari tanah saya,” tegasnya.
Seperti diketahui, sengketa kepemilikan tanah tersebut, bermula ketika tanah seluas satu hektar lebih itu digadaikan oleh orang tua Angrina, Asmad Musawir kepada H. Ali senilai Rp 20 juta. Oleh H. Ali tanah tersebut disewakan ke orang lain sebesar Rp 10 juta.
Melihat tanah milik orang tuanya dikuasi oleh tujuh orang, H. Angrina langsung menggugat tujuh orang yang menguasai tanahnya tersebut.
“Gugatan saya dikabulkan oleh pengadilan, dan sudah inkrah. Dan pihak pengadilan sudah melakukan eksekusi. Tapi kenapa tujuh orang itu masih menguasai tanah saya. Maka dari itu, saya minta kepada Polresta Banyuwangi bertindak tegas, untuk mengusir orang-orang yang menguasai tanah saya itu,” pinta Angrina. (Kuryanto)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan