Aksi Menolak Penundaan Pemilu 2024 di Balkot Malang, Ini Alasannya

Aksi menolak penundaan Pemilu 2024 di depan Balaikota Malang. (ist) - Aksi Menolak Penundaan Pemilu 2024 di Balkot Malang, Ini Alasannya
Aksi menolak penundaan Pemilu 2024 di depan Balaikota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polemik isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menuai pro dan kontra. Sekelompok Aliansi Suara Rakyat (ASURO) menggelar aksi supaya Pemilu tetap dilaksanakan karena adanya penurunan dan melanggar amanat perundang-undangan.

Koordinator Aksi Lapangan ASURO, Jenima Harianja menjelaskan, alasan penundaan ini karena melanggar amanat dari UUD NKRI sebagai konstitusi negara. Dilihat dari aspek hukum konstitusi, aspek korupsi, aspek kekerasan seksual, aspek HAM, agraria dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kita melihat, mengalami penurunan dan bahkan pemerintahan Jokowi ini mencerminkan hal-hal yang buruk seperti yang saya bacakan tadi,” seru Jenima Harianja di depan halaman Balaikota Malang, Jum’at (25/3/2022).

Ia mengungkapkan, kebijakan soal agraria pemerintahan dengan mudahnya memberikan izin pertambangan seperti di Wadas Jawa Tengah. Aliansi meminta untuk mencabut karena sudah diberikan izin karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Selanjutnya terkait masalah kemudahan perizinan dirinya tidak bisa memungkiri bahwa rakyat menjadi korban dibawah pemerintahan sekarang. Penundaan Pemilu harus tidak boleh dan Pemilu harus tetap dijalankan sesuai jadwalnya 2024.

“Wacana penundaan itu mengkhianati UUD 1945 dan tentunya mengkhianati masyarakat,” bebernya.

Jenima berpesan, untuk masyarakat untuk lebih sadar bahwa tindakan ini menciderai amanat UUD 1945. Dimana sedari dulu menjadi pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya hal demikian terkesan melanggengkan oligarkinya diatas UUD 1945. Selain itu, kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi menurutnya tidak secepat penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kita menyayangkan yang menyuarakan HAM sendiri sangat cepat direspon oleh pemerintah. Tetapi kasus-kasus korupsi dan lain sebagainya seperti dipersulit,” terangnya.

Pihaknya mengaku, ada 13 organisasi yang ikut menyuarakan hal yang sama. Diantaranya dari Malang Corruption Watch (MCW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Non Governmnet Organization (NGO), mahasiswa dan seterusnya. (jaz/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait