Bondowoso,SERU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso meringkus dua pelaku pembakaran hutan lindung kawasan Ijen Bondowoso Jawa Timur (Jatim). Keduanya adalah Muhammmad Zamad alias H, Tutik (59), warga Desa Kalisat Kecamatan Ijen (Sempol, red) Bondowoso dan Mudenan alias P.Mur (74) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen. H.Tutik sebagai otak atau inisiator dan P.Mur menjadi eksekutor pembakaran hutan.
Wakapolres Bondowoso Kompol David Subagio didampingi Kasat Reskrim AKP Jamal pada wartawan di Mapolres setempat, Senin (11/12/2019) mengatakan, sekitar 970 hektar lahan hutan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dibakar dua pelaku. Yakni, hutan di kawasan TWA (Taman Wisata Alam) Ijen dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup. ”Jumlah ini tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar,”katanya.
Pembakaran hutan lindung tersebut, menurut Wakapolres David, memang sengaja dilakukan kedua pelaku. Karena, bertujuan membuka lahan baru untuk ditanami pohon kopi. Aksi, ini sudah dilakukan H. Tutik beberapa kali dengan tujuan sama. ”“Dari pengecekan petugas di TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar ,” ujarnya.
Selain meringkus dua pelaku, kata Wakapolres David, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kebakaran hutan lidung di Kawasan Ijen. Yakni, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar. ”Pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17.00 WIB, kedua tersangka diringkus polisi di rumahnya, dan dilakukan penahanan di Mapolres Bondowoso sejak 8 November 2029 kemarin,” terangnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d, juncto pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (ido)