Malang, SERU.co.id – Kota Malang kini mempunyai Rumah Restorative Justice (RJ), karena baru saja dilaunching di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo. Ini sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban secara kearifan lokal dan kultural.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, Rumah RJ (keadilan restoratif) merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.
“Pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” seru Sutiaji, Selasa (15/3/2022).
Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata di berbagai kalangan masyarakat. Sutiaji menambahkan, hal itu sejalan dengan sila kelima Pancasila. Akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan. Penerapan RJ ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya.
Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban.
“Jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut,” ucapnya.
Kendati demikian, Sutiaji berpesan juga diikuti pula dengan tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada. Tetapi tetap jangan sampai membuat ruang bagi para pelaku untuk menyalah-gunakan RJ.
Selanjutnya Pemkot Malang berharap Rumah RJ dapat tersosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. Sehingga memudahkan untuk menyelesaikan masalah agar cepat tuntas.
“Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya, akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi mengungkapkan, Rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. Bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.
“Tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” jelas Zuhandi.
Zuhandi juga menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020, beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Sehingga Rumah RJ merupakan kasus bukan merupakan pengulangan perbuatan. Kemudian, ancaman hukum tidak lebih dari lima tahun. Serta jika ada kerugian di pihak korban, itu kerugiannya tidak lebih dari tiga juta rupiah.
“Itu perkara-perkaranya bisa kita lakukan penyelesaian melalui RJ,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja