Malang, SERU.co.id – Vaksin AstraZeneca yang expired (kedaluwarsa) pada 28 Februari 2022, diperpanjang masa penggunaannya hingga satu bulan ke depan. Sekitar 2.500 dosis vaksin kedaluwarsa tersebut masih tersimpan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Digunakan untuk vaksin booster di Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menanggapi, vaksin ED 28 (sebutan Expired Date 28) masih bisa digunakan hingga satu bulan ke depan. Sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan Indonesia dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Vaksin (ED 28, red) masih bisa diperpanjang 1 bulan. Vaksin kemarin tersisa 2.500 dosis, masih ada di Dinkes yang digunakan untuk booster,” seru Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif, ditemui di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (7/3/2022).
Di berbagai layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, klinik, gerai vaksin, juga di Polresta, sudah menyelenggarakan vaksin booster menggunakan AstraZeneca. Sedangkan vaksin lain untuk booster, selain AstraZeneca belum didistribusikan.
Dikonfirmasi terkait vaksinasi warga Malang, untuk booster hampir 19 persen masyarakat sudah vaksin. Sementara vaksin pertama 115 persen, vaksin kedua 110 persen. Sedangkan lansia dosis pertama hampir 70 persen, lansia dosis dua 67 persen, dan dosis tiga sembilan persen. (ws4/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja