Banyuwangi, SERU.co.id – Diduga miliki Narkotika jenis sabu, oknum wartawan media online HR (46) diamankan Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Minggu (6/3/2022) malam.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan saat itu pihaknya mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di Dusun Kepatihan RT 01 RW 01, Desa Cluring, Kecamatan Cluring. Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di gang dekat rumahnya,” kata Kombespol Nasrun, Senin (7/2/2022).
Kombes Nasrun mengungkapkan tersangka ini adalah residivis kasus Narkoba. Sebelum ditangkap, dia pernah meringkuk di Lapas Banyuwangi sebanyak dua kali.
“Tersangka ini sudah dua kali masuk penjara, pertama tahun 2012 dengan putusan 4 tahun penjara, dan yang kedua tahun 2015 di vonis 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Lanjut Nasrun, tersangka HR ini mengaku aktif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu ini sejak tahun 2000 hingga saat ini.
“Ketika diperiksa, tersangka HR mengakui kecanduan memakai Narkotika jenis sabu ini sejak tahun 2000 hingga sekarang, tersangka ini juga residivis kasus Narkoba,” paparnya.
Dari penangkapan tersangka HR, juga mengamankan barang bukti berupa, alat hisap, 2 korek api, 2 bungkus sedotan, HP merk Samsung, sepeda motor Adv Nopol P 3164 W dan 1 paket sabu berat bersih 0,31 gram.
“Saat ditangkap kami berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu berat bersih 0,31 gram. Kemudian, dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa alat hisap, sedotan dan korek api,” pungkasnya. (ras)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja