Cirebon, SERU.co.id – Status tersangka terhadap mantan bendahara (Kepala Urusan atau Kaur) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati akhirnya dibatalkan. Kakak Nurhayati, Junaedi mengatakan, adiknya menangis bahagia mendengar kabar tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi pembatalan status tersangka adiknya.
“Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak,” ungkap Junaedi, Minggu (27/2/2022).
“Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan,” ucapnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pembatalan status tersangka Nurhayati diambil berdasarkan tidak cukupnya bukti untuk maju ke pengadilan. Dengan begitu, pihaknya kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus.
Kasus ini berawal ketika Nurhayati melaporkan mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi atas dugaan tindak pidana korupsi. Supriyadi diduga melakukan korupsi terkait APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020. Supriyadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat Supriyadi sebagai tersangka. Tim penyidik pun telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Tetapi, berkas kemudian dikembalikan oleh tim jaksa sebab dinilai belum lengkap.
Penyidik selanjutnya mencari bukti lain dan memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa, Fahri menyebut, dalam pemeriksaan Nurhayati, pihaknya menemukan ada indikasi keterlibatannya dalam pusaran korupsi tersebut. Akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatannya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi,” ujar Fahri.
Fahri mengatakan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka telah sesuai dengan kaidah hukum pidana. Ia menyebut, tim penyidik menemukan bukti jika Nurhayati turut menikmati uang bancakan dan tindakannya dinilai turut memperkaya kepala desa.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Fahri menyampaikan, Nurhayati melakukan kesalahan sebanyak 16 kali dengan memberikan uang secara langsung kepada kepala desa. Padahal menurut Fahri, sebagai bendahara keuangan seharusnya Nurhayati memberikan uang kepada kasi pelaksanaan.
“Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020,” tuturnya.
“Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP,” sambungnya.
Sementara, Kepala Kejari Cirebon Hutamrin memberikan penjelasan yang berbeda. Ia membantah pihaknya meminta agar Polres Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Menurutnya, jaksa tidak dapat mengintervensi tim penyidik polres.
“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,”kata Hutamrin. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja