Malang, SERU.co.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di daerah Lowokwaru Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota kembali berhasil membekuk komplotan curanmor yang meresahkan lantaran mengincar area kos-kosan.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga SIK mengungkapkan, pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil. Setelah itu, pelaku hunting lokasi kost-kostan di wilayah Malang Kota. Ketika sasaran sudah ditentukan, pelaku langsung merangsek masuk.
“Pelaku merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian membawa hasil curiannya untuk dijual ke penadah di daerah Pasuruan,” seru AKP Bayu Febrianto Prayoga SIK, saat konferensi pers di halaman Polresta Makota, Rabu (16/2/2022).
Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan korban YD (19) dan NA (19) yang telah kehilangan sepeda motor di Rumah Kos Jalan Tlogo Al- Kautsar No 99-A Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (15/11/2021) sekitar pukul 03.30. Petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Malang Kota. Petugas langsung bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini.
Tepat hari Senin (24/1/2022) sekitar pukul 10.00, di depan ruko Indomaret Jalan Tebo Tengah, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terduga pelaku GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35), berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, GN diamankan di Polresta Malang Kota. Sementara keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar, terkait tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.
Saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam. Saat melakukan aksinya, tidak segan-segan melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.
Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan, saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya. Seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok/mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).
Dengan aksinya tersebut tersangka GN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman yang diberikan 10 tahun penjara,” tandas AKP Bayu. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan