Malang, SERU.co.id – Aset-aset milik Pemkot Malang berjumlah sekitar 8.200 aset, dimana kebanyakan asetnya berupa tanah. Sekitar 3.500 aset rencananya segera disertifikasi dan dikirim ke Badan Pertanahan (BPN) pada 2022 ini. Sedangkan sisanya di tahun 2023.
Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, tidak menginginkan aset yang dimiliki pemerintah daerah beralih kepemilikan terhadap orang lain. Sehingga akan menyebabkan adanya kerugian negara.
“Maka dari itu, KPK mendorong untuk percepatan aset. Mudah-mudahan dua tahun terakhir ini Kota Malang bisa mensertifikasi semua asetnya,” seru Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, di depan Ruang Sidang Balaikota Malang, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, di beberapa daerah ada potensi aset-aset pemerintah kabupaten atau kota tidak disertifikasi. Sehingga ada peluang orang-orang untuk mensertifikasi aset tersebut atas nama pribadi.
“Maka KPK mendorong untuk percepatan aset. Mudah-mudahan dua tahun terakhir ini, Kota Malang bisa mensertifikasi semuanya,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, dengan belum tersertifikasinya aset milik Pemkot Malang ini, bisa menjadi peluang aset-aset tersebut disertifikasi oleh orang lain. Sertifikasi aset ini menjadi penting, supaya nantinya aset milik pemerintah daerah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Ada delapan area intervensi oleh KPK di dalam Monitoring Center For Prevention (MCP). Satu di antaranya manajemen aset daerah yang menjadi sorotan. Aset di Kota Malang begitu banyak, yang sudah dalam proses sertifikasi, baru seribuan.
“Nah sisanya inilah kita mendorong bersama dari teman-teman BPN. Untuk berkolaborasi dengan Pemkot Malang agar segera tersertifikasi,” pungkasnya.
Senada Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, saat ini sedang memaksimalkan upaya percepatan sertifikasi aset dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 Triliun. Sehingga membutuhkan beberapa tahapan, agar semua aset bisa tersertifikasi keseluruhan.
“Rp 1,7 Triliun ini anggaran untuk sertifikasi aset. Dimana untuk satu aset saja bisa menghabiskan sekitar Rp400-500 juta,” jelas Sutiaji.
Sutiaji mengatakan, potensi pajak yang dihasilkan dari aset ini bisa mencapai Rp11 miliar. Sehingga demikian, dengan sertifikasi diharapkan seluruh aset bisa beralih dari izin penggunaan menjadi izin sewa.
“Sertifikasi ini kami percepat. Karena dapat mendongkrak pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan