Jakarta, SERU.co.id – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk mengambil alih pelaksanaan pertandingan kompetisi Liga 3 Putaran Nasional babak 64 besar untuk grup O dan P. Hal ini menyusul adanya kericuhan yang terjadi dalam laga Farmel FC melawan Sumbersari FC, Rabu (9/2/2022).
“Dengan adanya kejadian tersebut, PSSI memutuskan untuk mengambil alih pelaksanaan pertandingan Putaran Nasional Liga 3 Babak 64 Besar Grup O dan P karena ketidakmampuan pihak panitia pelaksana lokal dalam mengantisipasi dan menertibkan kejadian yang berlangsung saat itu,” seru Sekjen PSSI Yunus Nusi, Kamis (10/2/2022).
Kericuhan yang terjadi mengakibatkan wasit pertandingan menjadi korban pemukulan. Usai kejadian, wasit telah menjalani visum dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
“Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari wasit bersangkutan. Wasit juga sudah menjalani visum,” kata Yunus.
Grup O Liga 3 berisi Sumbersari FC, Batavia FC, Farmel FC dan Serpong City FC. Sedangkan, grup P dihuni oleh Maluku FC, PSDS Deli Serdang, Persigubin Pegunungan Bintang, dan Persinga Ngawi.
Sebelumnya, pertandingan antara Farmel FC dan Sumbersari FC berlangsung di Stadion Gajayana Malang. Pertandingan berakhir dengan skor 1-1.
Dilansir dari video yang beredar di media sosial, penyerangan diduga dilakukan oleh tim official dan pemain NZR dari Sumbersari FC yang tidak puas dengan keputusan wasit.
“Wasit dihajar para pemain NZR Sumbersari usai pertandingan karena mereka tidak terima mendapat penalti di menit akhir, pertandingan terhenti 10 menit, namun perpanjangan waktu hanya 5 menit, lalu saat NZR menyerang di menit akhir wasit meniup peluit akhir,” tulis akun @pengamatsepakbola. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025