LSM FRB Akan Laporkan Dugaan Pemotongan Penyaluran BPNT Desa Genteng Kulon

LSM FRB Akan Laporkan Dugaan Pemotongan Penyaluran BPNT Desa Genteng Kulon
LSM FRB Akan Laporkan Dugaan Pemotongan Penyaluran BPNT Desa Genteng Kulon

Benyuwangi, SERU.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FRB akan laporkan ke penegak hukum oknum penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan untuk warga kurang mampu yang terjadi di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Koordinator LSM FRB, Irfan Hidayat, MH. Mengungkapkan adanya aduan dari beberapa perwakilan masyarakat adanya dugaan pemotongan dana BPNT dengan modus bantuan berupa paket Sembako yang diterimakan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kurang dari Rp 200 ribu.

Bacaan Lainnya

Irfan Hidayat menduga praktek yang dilakukan ini sudah cukup lama, dan diduga Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon tahu permasalahan ini, dan adanya dugaan  monopoli penunjukan e-warong tersebut.

Padahal sambung Irfan, untuk penyaluran Bansos ini sudah diatur dalam undang-undang, yaitu Permensos nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program Sembako dan Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun tahun 2017 tentang penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (BSNT). Namun dilapangan para oknum tersebut mengindahkan aturan tersebut

“Pemerintah memberikan bantuan kepada KPM itu sebesar Rp 200 ribu. Prakteknya Bansos yang diberikan itu tidak sampai Rp 200 ribu. Bahkan untuk menyetarakan harga barang itu senilai Rp 200 ribu harganya di Mahalkan melebihi harga pasaran,” kata Irfan.

Disamping itu, dalam Perpres juga ditegaskan, agar tidak terjadi monopoli dan menghidupkan perekonomian di desa maupun di kelurahan juga diatur keberadaan e-warong. Setiap e-warong melayani paling banyak 250 KPM atau paling sedikit dalam satu desa ada dua e-warong.

“Di desa Genteng Kulon ini ada 945 KPM, dan hanya dilayani satu e-warong. Dari hasil pantauan kami Sembako yang disalurkan itu nilainya tidak mencapai Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Dosen di salah satu universitas swasta terkemuka di Banyuwangi ini menegaskan pihaknya melaporkan dugaan pemotongan dana Bansos BPNT ini supaya ada efek jera bagi pelaku-pelaku yang tega mengebiri bantuan untuk warga kurang mampu.

“Memang, Nilanya tidak begitu besar, per KPM anggaran belanjanya di potong antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu. Tapi kalau dikalikan 945 KPM ya jadi besar. Makanya saya mau melaporkan kasus ini, kami sudah melakukan investigasi di 25 Kecamatan, dan temuan ini akan saya laporkan,” tegasnya.

Anehnya lagi kata ketua LSM FRB sebelum paket Sembako dibagikan ke KPM, pihak e-warong satu minggu sebelum penyaluran meminta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada seluruh KPM. Dirinya menduga pemilik e-warong mencairkan dulu yang ada di kartu KKS untuk dibelanjakan sesuai kebutuhan.

“Kalau saya amati, dengan modus meminta KKS itu, sama halnya pemilik e-warong tidak mengeluarkan modal sama sekali. Kartu itu digesek untuk di cairkan, setelah itu dibelanjakan. Kalau usaha seperti ini ya jelas enak sekali, usaha tanpa modal hasilnya sangat besar. Disamping sudah untung masih mengurangi jatah KPM, sungguh tidak manusiawi,” tandasnya.

Paket Sembako yang disalurkan e-warong untuk KPM desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng - LSM FRB Akan Laporkan Dugaan Pemotongan Penyaluran BPNT Desa Genteng Kulon
Paket Sembako yang disalurkan e-warong untuk KPM desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Sementara, pemilik e-warong, Yani warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon menjelaskan pengumpulan KKS dari seluruh KPM sebelum Bansos BPNT di berikan. Menurutnya hal tersebut atas perintah petugas Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kalau sampean tanya, kenapa saya menyuruh pegawai saya mengumpulkan KKS dari seluruh KPM sebelum pencairan Bansos BPNT, lebih baik sampean tanyakan langsung ke petugas BTN, sebab saya hanya melaksanakan perintahnya,” dalih Yani.

Bahkan yang lebih fatal lagi, agen penyalur BPNT Genteng Kulon, demi mendahulukan keuntungan pribadi secara terang-terangan diduga melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE) Kemensos, Nomor: 537/6.1/BS. 01/12/2021.

Perihal percepatan penyaluran program Sembako dan BPNT PPKM melalui tunai, Program Sembako periode Juli-September, dan Oktober-Desember, 2021. Untuk penerimaan BPNT KPM yang baru, diserahkan tunai dan non tunai, dengan aturan lebih dari 50% uang tunai dan maksimal 50 % berbentuk Sembako.

“Kalau menurut kemaunya BTN, bagi tambahan KPM baru yang mendapat Bansos 6 paket per KPM, yang pencairannya sejak periode Juli – September, diberikan dalam bentuk tunai, sedang Oktober – Desember, dicairkan dalam bentuk Sembako,” kata Yani.

Masih Yani, pihak Dinsos didalam rapat menyampaikan tidak perlu mengikuti kemaun BTN, harapannya agar e-warong tetap mendapatkan hasil.

“Kalau menuruti cara BTN darimana agen memperoleh hasil untuk bayar pegawainya, sebab agen itu kan berjualan, dan pernyataan itu disampaikan  KaDinsos, Henik Setyorini, kepada saya,” pungkas Yani. (Kuryanto)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait