Benyuwangi, SERU.co.id – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kecamatan Genteng, Khusnya di desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, pemilik e-warong diduga seenaknya sendiri dalam menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Padahal, penyaluran untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru, sesuai surat edaran Kemensos Nomor: 537/6.1/BS. 01/12/2021 perihal percepatan penyaluran program Sembako dan BPNT PPKM melalui tunai, program Sembako periode Juli-September, dan Oktober-Desember, 2021 untuk penerimaan BPNT baru diserahkan tunai dan non tunai dengan aturan 50 persen tunai dan 50 persen berbentuk Sembako.
Disamping itu, harga Sembako yang di patok oleh e-warong lebih mahal dibandingkan dengan harga barang di pasaran.
Anehnya lagi, KPM baru yang sedianya mendapat bantuan 6 periode hanya diberi tunai sebesar Rp 200 atau 1 periode dengan 5 paket Sembako yang nilai nominalnya Rp 874.500,-
“Pada dasarnya agen itu jualan, mau dibuat bagaimanapun terserah agen. Kalau tidak mendapat hasil bagaimana saya menggaji karyawan,” dalih pemilik e-warong Desa Genteng Kulon, Yani.
Setiap KPM menerima Sembako sudah berbentuk kemasan yang beras 12 kg, 4 ons daging sapi, 4 ons kacang tanah, dan setengah kilo telur ayam.
Dipasaran harga beras premium perkilogramnya Rp 9.000, daging perkilonya Rp 120.000 atau Rp 12.000/ons, kacang tanah perkilonya Rp 26.000 ribu atau Rp 2.600/ons dan telur ayam perkilonya Rp 18.000 atau Rp 9.000 per setengah kilonya. Jika ditotal keseluruhan:
-Beras = Rp 9.000/kg x 12 kg = Rp 108.000
-Daging sapi = Rp 12.000/ons x 4 ons = Rp 48.000
-Kacang tanah = Rp 2.600/ons x 4 ons = Rp 10.400
-Telur ayam = Rp 9.000
Setiap KPM menerima Bansos senilai Rp 175.400,-
“Mulai saya dapat Bansos BPNT ini tidak pernah barang yang saya dapat ini sampai senilai Rp 200 ribu. Mau komplain saya takut mas,” ujar salah satu KPM.
“Bantuan 12 beras itu saya jual ke orang seharga Rp 90 ribu, kalau saya jual ke pedagang ya harganya dibawah Rp 90 ribu,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dinas Sosial kabupaten Banyuwangi, Khoirul Hidayat menjelaskan, sesuai surat edaran Kemensos tahun 2021 ini menuntaskan program Bansos tahun 2021.
“Jika KPM itu menerima bantuan 6 periode (bulan) bisa dilakukan 2 periode berbentuk tunai, 4 periode berbentuk Sembako, atau win-win solotion, 3 periode berbentuk tunai, dan 3 bulan berbentuk Sembako,” terangnya.
Dari pantauan Memo-X dilapangan, sebelum Bansos BPNT itu dilaksanakan, pemilik e-warong menyuruh seseorang atau orang dekatnya untuk mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke setiap penerima di seluruh Desa Genteng Kulon.
Terkesan, pengambilan KKS ini pemilik e-warong tidak mau mengeluarkan modal terlebih dahulu, namun mengambil uang milik penerima manfaat yang ada di KKS, setelah itu membelanjakan uang tersebut untuk dibelanjakan kemudian disalurkan ke penerima manfaat.
Jika mengacu Pasal 39 ayat 1 Permensos No 5 tahun 2021 mengamanatkan bahwa petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu. Dilarang mengarahkan KPM untuk membeli bahan pangan tertentu dan atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. (Kuryanto)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025