Indikasi Penimbunan Migor, Disperindag Jatim: Masih Pra Penyidikan

Kepala Disperindag Jatim, Drajat Irawan, mengungkapkan soal penimbunan. (jaz) - Indikasi Penimbunan Migor, Disperindag Jatim: Masih Pra Penyidikan
Kepala Disperindag Jatim, Drajat Irawan, mengungkapkan soal penimbunan. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Harga minyak goreng di pasar tradisional masih terbilang mahal, belum satu harga seperti ditetapkan Kementerian Perdagangan. Soal indikasi penimbunan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum bisa berbicara banyak.

Kepala Disperindag Jatim, Drajat Irawan mengungkapkan, perihal indikasi penimbunan masih akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihaknya tidak bisa menjelaskan panjang lebar ada atau tidaknya oknum yang bermain dengan satu harga minyak goreng.

Bacaan Lainnya

“Ini satgas pangan lagi jalan, Sampai hari ini KPPU masih pra penyidikan,” seru Drajat Irawan, di halaman UPT Bapenda Jatim, Kota Malang.

Di lapangan ada beberapa laporan sempat terjadinya kehabisan minyak goreng. Padahal masih dua jam barang tersebut dimasukkan ke dalam retail modern. Disperindag Jatim menjawab secara diplomatis dan akan menunggu hasil dari tim.

“Tidak tahu, saya koordinasi saja, kita tunggu nanti,” ungkapnya secara singkat.

Warga sedang menukarkan kupon operasi pasar dari Pemrov Jatim melalui PT Megasurya Mas. (jaz) - Indikasi Penimbunan Migor, Disperindag Jatim: Masih Pra Penyidikan
Warga sedang menukarkan kupon operasi pasar dari Pemrov Jatim melalui PT Megasurya Mas. (jaz)

Drajat menambahkan, ada kebutuhan minyak goreng (migor) 59 ribu, dengan stok 62 ribu. Sehingga pihaknya segera mengintensifkan kepada Kementerian Perdagangan dan pabrik-pabrik supaya suplay chain dipercepat. Baik itu dari produsen, distributor hingga ke konsumen.

Perihal masalah utama minyak naik, ia mengatakan, dari urutan harga migor dunia yang naik. Sehingga pemerintah menerapkan Domistik Market Obligation. Artinya 20 persen harus dijual ke dalam negeri, saat ini masih dalam proses.

“Mudah-mudahan dengan penetapan Domestik Market Obligation ini, maka ketersediaan lebih kita bertambah,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada Domestik Price Obligation, dimana harga harus Rp 10.500 ditingkat produsen. Dengan dua kebijakan dari pemerintah pusat ini yang sekarang diadaptasi agar segera lancar.

Ditanya soal operasi pasar, Disperindag belum bisa menjanjikan secara masif di daerah-daerah. Namun, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi, jika memang mendesak dibutuhkan bisa direalisasikan.

“Saya kira, belum-belum ada, tapi kita proaktif. Makanya dari kita dari Perdagangan terus berkoordinasi,” tutupnya.

Lain halnya, Manager Humas PT Megasurya Mas, Ponco Agung mengungkapkan, kemarin ikut dalam operasi pasar migor yang diadakan oleh Pemprov Jatim. Total ada 2.004 liter. Migor dengan merek Alibaba kemasan satu liter tersebut diperuntukkan untuk masyarakat dengan harga Rp25 ribu per dua liter.

“Satu KTP hanya untuk dua liter mas, double tidak bisa. Sebenarnya umum, karena semua butuh minyak goreng,” ungkap Ponco Agung.

Sebelumnya di Bulan November dan Desember 2021, pihaknya telah menggelar kegiatan operasi pasar di beberapa lokasi di Provinsi Jawa Timur. Antara lain di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu PT. Megasurya Mas juga mendistribusikan minyak goreng kemasan sederhana melalui beberapa modern market untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Seperti Alfamart, Alfamidi, Renni Swalayan dan Bonnet Swalayan yang sampai saat ini sudah terdistribusi sebanyak 10.476 liter. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait