Kasus Naik, PTM Kota Malang Terapkan 50 Persen

PTM di Kota Malang akan berlangsung 50 persen. (ist) - Kasus Naik, PTM Kota Malang Terapkan 50 Persen
PTM di Kota Malang akan berlangsung 50 persen. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan di Kota Malang diputuskan menjadi maksimal 50 persen jumlah siswa. Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus covid-19.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana, SE MM, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (4/2/2022), membenarkan hal tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

“Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang. Dan arahan dari pusat, mulai Jumat, sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” seru Suwarjana.

Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan.

Suwarjana menambahkan, kebijakan PTM 50 persen di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik, bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.

“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbuh Suwarjana.

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) ini juga mengungkapkan, setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan. Senantiasa juga direspons baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.

“Insyaalah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal  2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level II. Seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait