Simak Aturan Terbaru PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

Sekolah tatap muka. (ist) - Simak Aturan Terbaru PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
Sekolah tatap muka. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut menerangkan soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Bacaan Lainnya

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” bunyi SE tersebut.

Sementara, PTM terbatas di sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1, 3, dan 4, mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam SE tersebut, Nadiem menegaskan, orang tua diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran online.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” seru Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTM terbatas. Sejumlah hal yang diutamakan adalah sebagai berikut:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait