Malang, SERU.co.id – Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepatuhan bidang pelayanan publik kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Melalui survei yang dilakukan Ombudsman selama tahun 2021, Pemkot Malang dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji ditemui selepas acara mengungkapkan, sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima dan perlu untuk terus ditingkatkan kedepannya. Bersyukur sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik. Harapan kedepannya, nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan.
“Salah satunya yaitu dengan terus mengedepankan sambat online yang sudah terkoneksi dengan semua perangkat daerah dan Kemenpan RI. Dan harapannya akan terkoneksi juga dengan dashboard yang ada di saya,” seru Sutiaji, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, Senin (31/1/2022).
Penyerahan sertifikat kepatuhan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur Agus Muttaqin SH. Lalu, diterima secara langsung oleh Sutiaji didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Malang Boedi Utomo SE MSi.
Adapun variabel yang menjadi penilaian, yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat. Kemudian visi misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang kesemuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sutiaji menambahkan, apresiasi terhadap respon dan kinerja perangkat daerah dalam menanggapi keluhan masyarakat. Sebagai bagian dari keterbukaan dan kedekatan Pemkot Malang dengan masyarakat.
“Akan timbul implikasi dari OPD yang responnya cepat dalam menanggapi dan di saya kan sudah ada, siapa OPD yang cepat menanggapi keluhan. Semuanya akan berimbas pada kinerja dan penilaian OPD yang bersangkutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan sertifikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan informasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan survei dilaksanakan di 4 Perangkat Daerah (PD). Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Disnaker PMPTSP Kota Malang. Dengan jumlah total nilai kepatuhan 87,29 dan masuk dalam klasifikasi zona hijau. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja