Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan DPRD Kota Batu telah menyetujui Raperda Perubahan Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat Paripurna pengesahan Raperda tersebut, digelar secara virtual, Rabu (26/1/2022).
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko mengatakan, dinamika pemerintah daerah begitu cepat. Adanya undang-undang cipta kerja mengharuskan dilakukannya penyesuaian dan penyelerasan terhadap Perda.
“Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan,” seru Wali Kota.

Wali Kota Batu juga meminta, Raperda tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan nomor register dari Gubernur Jatim. Kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dirinya juga meminta untuk segera disiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Selanjutnya, dalam tataran pelaksanaan Peraturan Daerah ini, nantinya harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. Dan kepada SKPD terkait, agar segera mempersiapkan peraturan pelaksanaannya. Berupa Peraturan Wali Kota, sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah ini,” cetusnya.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Mahmud mengatakan, perubahan Raperda ini dilakukan untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien. Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan penyelarasan oleh Biro Hukum Provinsi.
Raperda ini berisi desain perubahan perangkat daerah Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menjadi dinas tipe A dan Tenaga Kerja menjadi dinas tipe C. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Penyegaran Organisasi, Kapolres Batu Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
- Bhabinkamtibmas Sananwetan Kawal Program Ketahanan Pangan Serta Sosialisasikan Program Bulog
- Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok
- Ikuti Arahan Pemkab, BPBD Jember Sulap Sampah Jadi Pupuk
- 3.624 Warga Baru Tahun 2026 PSHT Cabang Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan









