Batu, SERU.co.id – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebuah kajian lingkungan yang mengevaluasi berbagai kebijakan rencana dan program pemerintah daerah. Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dimaksud, bisa berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kota (Ripparkota) Batu.
Tim ahli KLHS, Amin Tohari mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap isi kebijakan dan rencana tersebut. Baik dari sisi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kita mencoba melakukan evaluasi, dari rencana induk yang sudah dibuat. Termasuk program desa wisata, infrasruktur pariwisata, ini akan dievaluasi dari sisi daya dukung dan daya tampung lingkungannya,” seru Amin, sapaan akrabnya, kepada SERU.co.id.
Oleh sebab itu, KLHS mengharapkan adanya sinkronikasi dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. OPD yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup selaku pemangku kepentingan bidang lingkungan, Bappeda selaku pemangku kepentingan perencanaan pembangunan wilayah, dan Dinas Pariwisata selaku leading sektor pariwisata.
“Semuanya (OPD) itu nanti, harus berkolaborasi dalam menangani lingkungan,” cetusnya.
Amin mencontohkan, bagaimana KLHS mengevaluasi sebuah kebijakan dari sisi daya dukung dan daya tampung sumber daya air. Disebutkan, Kota Batu adalah salah satu penopang dari air bersih, khususnya wilayah Malang Raya.
“Kejadian banjir bandang salah satunya, itu adalah contoh dari dampak program pembangunan yang tidak mengindahkan faktor daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga banyak sekali alih fungsi lahan, yang semestinya disitu menjadi wilayah tangkapan air hujan, malah menjadi wilayah aliran air hujan,” paparnya.
Bencana yang menyorot perhatian publik tersebut, telah berdampak pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah Kota Batu. Dan akhirnya, semua proses penetapan kebijakan khususnya di level perda RTRW, harus dievaluasi lagi.
“Adanya KLHS menjadi rujukan evaluasi RTRW, sehingga RTRW saat ditetapkan nanti, tidak menimbulkan dampak lingkungan, seperti yang terjadi,” tukasnya.
Sementara itu, Staff ahli Wali Kota Batu, Dr (Cand) Ahmad Faidlal Rahman SEPar, MSc menambahkan, Ripparkota dan KLHS akan menjadi dua dokumen yang saling berdampingan. Karena KLHS, akan menjadi dokumen pendukung kajian sebuah kawasan.
“Dampak lingkungannya seperti apa, pencemarannya, kebencanaannya, ketersediaan airnya, disitulah fungsi KLHS,” pungkasnya. (ws3/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja