Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menyerahkan hibah tanah kepada Kantor Kemenag Kota Malang. Di antaranya KUA Lowokwaru, KUA Klojen, dan KUA Sukun.
Walikota Malang Sutiaji mengatakan, hibah aset tanah untuk tiga KUA tersebut yang pertama dalam periode ini. Sementara KUA Kedungkandang dan Blimbing sudah menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) dengan penggunanya Kemenag.

“Tiga KUA ini sebelum dihibahkan, Kemenag kesulitan untuk melakukan improvisasi terkait bangunan tersebut. Sebab memang aturannya tidak boleh ada anggaran untuk membangun dilahan milik orang lain,” terang Sutiaji, disela penyerahan hibah kepada Kepala Kemenag Kota Malang Dr Muhtar Hazawawi, MAg, di MTsN 1 Kota Malang, Jumat (21/1/2022).
Dengan dihibahkannya aset tanah tersebut harapannya bisa semakin dimaksimalkan kemanfaatannya. Dimana goalnya adalah pelayanan masyarakat.
“Tolong apa yang sudah kami hibahkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” pesan politisi partai berlambang bintang mercy ini.
Menurutnya, ini adalah hibah aset kesekian kalinya yang sudah dilakukan Pemkot Malang. Sebelumnya ada aset tanah kantor PCNU dan beberapa masjid yang sudah diserahkan.
“Nanti setelah tahun 2023 itu, saya ingin semua permasalahan aset kota Malang sudah selesai dan bersertifikat, sehingga nanti kepala daerah berikutnya tidak ada tanggungan lagi,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Kota Malang Malang, Dr Muhtar Hazawawi, MAg, mengaku sangat bersyukur atas hibah yang diberikan Pemkot Malang. Sebab, Kementerian Agama sebenarnya sudah sejak tahun 80an telah berusaha untuk mendapatkan hibah ini dan belum berhasil, namun baru tahun ini bisa goal.
“Dampak dari hibah ini luar biasa sekali, khususnya berdampak pada pelayanan umat yang lebih baik lagi,” jelas Muhtar.
Menurutnya, dengan hibah ini, aset akan diproses menjadi sertifikat. Setelah itu baru bisa mengembangkan pembangunan KUA, karena memang tanahnya sudah merupakan Barang Milik Negara (BMN) dibawah Kementerian Agama.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan, ketika aset tanah KUA ini dihibahkan, maka Kemenag mudah melakukan improvisasi terkait bangunan tersebut.
Pasca hibah tanah tiga KUA, nantinya Pemkot Malang akan menghibahkan bangunan masjid yang berada di atas aset tanah milik pemkot.
“Saat ini sudah ada sekitar 2-3 masjid yang mengajukan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot. Yakni masjid di daerah Sawojajar dan Dirgantara,” terangnya.
Menurutnya, pengajuan hibah tidak serta merta bisa langsung didapatkan. Pasalnya ada aturan yang menaungi, yaitu Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kemudian perda 1 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah yang mewadahi. (rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan