Tangani Proyek Jacking Mangkrak, DPRD Akan Hearing Lagi

Ilustrasi jacking drainase. (ist) - Tangani Proyek Jacking Mangkrak, DPRD Akan Hearing Lagi
Ilustrasi jacking drainase. (ist)

Malang, SERU.co.id – Proyek Jacking kemungkinan akan dilanjutkan kembali, meskipun sebelumnya telah dinyatakan pailit. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menanggapi secara positif, akan tetapi harus melalui hearing kembali.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik mengungkapkan, akan membahas kembali proyek tersebut. Dewan yakin ketika semua gotong-royong mensukseskan, proyek tersebut akan selesai. Namun harus melalui hukum dulu ketika memang bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Akan kita hearing lagi. Yang jelas kita akan mengejar terus masalah jacking, jangan sampai terkatung-katung,” seru Asmualik, ditemui di Savana Hotel and Convention Center beberapa waktu lalu.

Menurut Asmualik, program-program Pemkot Malang harus selesai, karena menyangkut hajat orang banyak. Selain itu, di beberapa bidang juga harus menjadi sorotan, seperti pasar besar, karena pendanaan tidak sedikit.

“Harus dikuatkan, sehingga jangan sampai menjadi hambatan,” tutup anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Senada, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menjelaskan, keputusan Pemkot Malang untuk melakukan somasi ini merupakan permintaan langsung dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga, Pemkot meminta PT CGA melakukan kurasi data yang bakal diajukan.

“Ini kita buat somasi ke pihak ketiganya. Karena penyedianya sudah pailit, jadi dikurasi,” jelas Sutiaji.

Menurut Sutiaji, proyek jacking yang masih terkatung-katung tersebut membuat Pemkot Malang masih belum memasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Akan tetapi, dengan adanya rencana menggarap kembali, Pemkot Malang berharap segera ada perkembangan baik. Meskipun Sutiaji masih enggan menjelaskan secara pasti tenggat waktu somasi yang diberikan.

Lebih lanjut, Pemkot Malang hanya memastikan memberikan pilihan kepada pihak yang mengerjakan PT CGA membereskan semua data yang dikurasi. Terlebih, tuntutan PT CGA meminta sisa pembayaran sebesar Rp14,5 miliar bisa saja akan hangus.

Sutiaji menambahkan, langkah konkret yang dilakukan yaitu melalui Bagian Hukum Pemkot Malang bakal membereskan sengketa tersebut. Karena kasus tersebut sudah berlangsung lama pada 2013 silam.

“Intinya data-data seperti hasil pembangunan dan seluk beluk proyek jacking di kawasan Galunggung. Kan somasi itu ada tahapan-tahapannya ya,” pungkas pria penghobi badminton ini.

Diketahui, Pemkot Malang telah melakukan somasi PT Citra Gading Asritama (CGA) sebagai pihak yang mengerjakan proyek dengan status pailit. Sehingga PT CGA tidak bisa mengerjakan proyek jacking yang hanya tinggal 100 meter lagi dari total 1,4 kilometer. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait