Malang, SERU.co.id – Kasus pencabulan dan persetubuhan kembali terulang di Kota Malang. Kali ini oknum pelatih sendratari jaranan YR (35 tahun) mencabuli hingga menyetubuhi tujuh muridnya dengan modus melakukan ritual.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi mengungkapkan, kejadian tersebut pada bulan November 2021 kemarin ditempat rumah istri terduga pelaku di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pihaknya menerima tujuh laporan dari orang tua maupun keluarga korban.
“Yang bersangkutan dengan modus melakukan meditasi suatu ritual dalam pelaksanaan suatu tarian jaranan kepada para korban. Korban dibawa dalam satu kamar itu diraba, dilakukan pencabulan bahkan disetubuhi,” seru Kombes Pol Budi Hermanto, di halaman Mapolresta, Kamis (20/1/2022).
Buher, sapaan akrabnya menuturkan, terduga pelaku telah lima tahun menjadi seorang pelatih sendratari jaranan. Dalam melancarkan aksi bejatnya, melakukan di lantai dua rumah. Sementara di lantai satu ia gunakan untuk latihan menari.
Lebih lanjut, pihaknya masih akan mendalami apakah ritual tersebut dalam konsep tarian ataupun adanya penyembuhan terhadap korban atau lainnya.
“Karena ada satu keterangan ada berupa menulis menoreh diatas badan si korban.
Tetapi ini masih kita dalami, dan tulisan itu tidak ada,” terang lulusan Akpol 2000 berpengalaman dalam bidang reserse ini.
Total ada 41 siswa laki-laki dan 21 perempuan yang tergabung dalam satu kelompok sendra tari. Sebagian besar korban berusia belasan tahun atau rata-rata masih siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lebih lanjut, kasus ini bisa terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat, dan ada beberapa orang tua korban yang melapor. Buher menghimbau bagi keluarga korban lain, jika ada lagi, untuk tidak takut melapor ke pihak berwajib. Supaya petugas bisa mendalami lebih dalam.
“Ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain. Kalau ada korban lain silahkan melapor Polresta Makota,” jelas Buher.
Buher menambahkan, kepolisian akan bekerja dengan hati-hati terhadap korban, karena masih usia anak-anak. Kerahasiaan korban atau pelapor akan dipegang oleh penyidik, serta bekerjasama dengan tim trauma healing.
“Kami akan melibatkan tim trauma healing, kami akan bekerjasama dengan PP2A penanganan terhadap anak,” pungkasnya.
Atas perbuatan korban, terduga pelaku dikenakan pasal 81 UU 35 tahun 2014 itu termasuk 82 UU RI 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan