Batu, SERU.co.id – Satreskrim Polres Batu, berhasil membekuk dan mengamankan terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan, kurang dari 24 jam. Aksi mengacungkan senjata itu, dilakukan pelaku di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (13/1/2022) kemarin. Aksinya terekam CCTV dan langsung beredar luas, sehingga mendapatkan respon cepat dari Kepolisian.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, hari Kamis telah beredar video seseorang yang mengacungkan senjata di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik. Dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan dan disebelah kendaraan bermotor R2,” seru Yogi.
Yogi menuturkan, berawal dari rekaman video tersebut, Polres Batu segera mengerahkan Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan. Dan mengungkap identitas pelaku pengacungkan senpi ke udara. Alhasil, tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan.
“Alhamdulillah tadi malam, kurang lebih pukul 23.00, kami berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mengamankan satu orang inisial MS. Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka, didapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan,” ungkapnya.

Di depan awak media, Kapolres Batu menjelaskan, pihaknya mendapati sebuah senjata pistol air soft gun, bersama peluru kaliber 5,5 mm, lengkap dengan gas pengisi CO2. Petugas juga menemukan satu revolver rakitan dengan tiga peluru yang belum ditembakkan. Ditambah lagi empat peluru modifikasi yang ikut ditemukan.
Pelaku berinisial MS tersebut, mengaku mendapatkan senjata dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.
“Menurut keterangan tersangka, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,-,” bebernya.
Disebutkannya, alasan atau motif pelaku kemarin menodongkan senjata ke udara adalah, pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain. Sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri, serta untuk koleksi.
“Alasan pelaku memiliki senjata api, sementara ialah untuk berjaga-jaga bela diri dan juga untuk koleksi. Pelaku merupakan warga Kota Batu beralamat di Bumiaji. Kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” lanjutnya.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di akhir keterangannya menegaskan, membawa dan memiliki senjata api tidak berijin, pelaku dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terhadap pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkasnya. (ws3/rhd)
Baca juga:
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah