Siswi MTsN Tabrak Truk Gandengan, Siswi MTsN Genteng Tewas Ditempat

Kanit Lantas Polsek Genteng, Iptu Nanang - Siswi MTsN Tabrak Truk Gandengan, Siswi MTsN Genteng Tewas Ditempat
Kanit Lantas Polsek Genteng, Iptu Nanang.

Banyuwangi, SERU.co.id – Tabrak truk gandeng muatan beras Siswi MTsN Genteng tewas ditempat, peristiwa nahas terjadi di jalan Kaliputih, Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 13.30 siang.

LC (14) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono berboncengan dengan TI (14) keduanya siswi MTsN Genteng mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol P 5401 QAG melaju dari arah utara menuju ke selatan, sesampainya di tempat kejadian perkara, Honda Beat yang dikemudikan oleh LC melaju dengan kecepatan tinggi, hendak menyalip kendaraan yang ada didepannya. Namun dari arah berlawanan ada sebuah truk gandengan Nopol P 9451 VQ yang disopiri Muhammad Abbas warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng bermuatan beras melaju dengan kecepatan sedang, karena jaraknya terlalu dekat kecelakaan pun tak terelakkan.

Bacaan Lainnya

“Diduga pengendara Honda Beat yang dikemudikan LC melanju dengan kecepatan tinggi, saat mau menyalip kendaraan yang ada didepannya, tiba-tiba ada sebuah truk gandengan melintas, karena jaraknya terlalu dekat, sepeda motor yang dikendarai LC sempat menyenggol kendaraan yang ada didepannya, dan terjatuh. TI jatuh ke kekanan langsung masuk ke kolong truk langsung terlindas ban truk, langsung meninggal dunia di tempat, sedang LC terpentak ke kiri mengalami luka ringan,” kata Kanit Lantas Polsek Genteng, Iptu Nanang Wardhana.

Siswi MTsN Tabrak Truk Gandengan, Siswi MTsN Genteng Tewas Ditempat

Menurut Kanit Lantas Polsek Genteng, korban langsung dilarikan ke RSUD Genteng, untuk menjalani perawatan secara medis. Sedangkan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan diamankan di Mapolsek Genteng untuk dijadikan barang bukti.

“Truk gandengan dan sepeda motor Honda Beat kami amankan, untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Iptu Nanang menghimbau kepada orang tua, agar tidak mempercayakan anak yang masih belum berumur 17 tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan sendiri.

“Saya mohon kepada orang tua yang memiliki anak yang masih belum cukup umur dan tidak memiliki SIM jangan disuruh mengendarai kendaraan sendiri,” himbaunya.

“Lebih baik diantarkan saja, dan masalah ini kami sering melakukan sosialisasi disekolah-sekolah, jika ketemu polisi kalau ada anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor ya kami amanky, dan orang tuanya saya panggil,” tandasnya. (ant)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait