Jakarta, SERU.co.id – Empat pemain Indonesia tidak dapat bermain pada leg 2 final Piala AFF 2020 karena dinilai melanggar aturan bubble yang diterapkan selama turnamen. Mereka adalah Victor Igbonefo, Elkan Baggott, Rizky Ridho, dan Rizky Dwi Febrianto.
Sekjen PSSI Yunus Yusi menjelaskan, keempat pemain memang sempat melanggar aturan bubble. Namun menurutnya, PSSI telah membayar denda sebesar Rp 105 juta ke AFF atas pelanggaran tersebut.
“Kami sudah membayar denda itu. Kok sekarang secara mendadak mereka menghukum pemain dengan tidak boleh bermain nanti malam,” kata Yunus, Sabtu (1/1/2022).
Elkan Baggott juga tidak menyangkal jika dirinya dan ketiga pemain lainnya melanggar aturan. Ia menjelaskan, mereka keluar untuk mencari udara segar dan membeli kebutuhan. Bahkan menurut Elkan, yang meminta keluar adalah official timnas Indonesia.
“Official kami sendiri berkata kepada kami dan saya mengutip “Anda diperbolehkan keluar dari hotel untuk berjalan-jalan mencari udara segar dan membeli kebutuhan pokok dari toko 7/11,” kata Elkan.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan bubble?
Sistem bubble digunakan dalam turnamen yang digelar secara terpusat di suatu tempat. Sistem ini pernah digunakan pada ajang bulu tangkis All England 2021 dan Indonesia Badminton Festival 2021, hingga Olimpiade Tokyo 2020.
Pada penerapannya, semua orang yang terlibat dalam kejuaraan ditempatkan dalam satu tempat terpusat. Seluruh pihak mulai dari atlet, offisial, panitia, hingga media juga berada dalam bubble tersebut. Mereka tidak diizinkan untuk berinteraksi dengan orang luar atau keluar dari wilayah yang ditentukan. Hal ini untuk membatasi interaksi dengan orang di luar bubble.
Pada Piala AFF 2020, sistem bubble ini juga mengatur soal makanan bagi seluruh pihak yang terlibat. Seperti yang pernah dikeluhkan oleh pelatih Indonesia Shin Tae-yong soal makanan yang hanya berupa nasi kotak. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7