Kado Natal, 42 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi

Kalapas Kelas I Malang Lowokwaru, RB Danang Yudiawan memberikan remisi langsung kepada WBP. (ist) - Kado Natal, 42 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi
Kalapas Kelas I Malang Lowokwaru, RB Danang Yudiawan memberikan remisi langsung kepada WBP. (ist)

Malang, SERU.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang (L’SIMA) memberikan remisi kepada 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Khususnya WBP beragama Nasrani, sebagai kado Natal tahun ini.

Kalapas Kelas I Malang Lowokwaru, RB Danang Yudiawan, Bc, IP, SIP, DEA mengatakan, remisi diberikan kepada 42 dari total 68 WBP beragama nasrani. Pemberian remisi bertepatan peringatan Natal di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang, Sabtu (25/12/2021) pukul 08.00.

“Sebanyak 42 orang WBP Lapas Lowokwaru beragama Nasrani mendapat remisi Natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan,” seru RB Danang Yudiawan, usai pemberian remisi, Sabtu (25/12/2021).

Remisi berupa pengurangan masa pidana, mulai 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Berlaku untuk narapidana (WBP), bukan tahanan, dimana mayoritas kasusnya narkoba.

“Dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal sebagai bentuk rasa syukur dan nikmat kepada Tuhan, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tandas Danang.

Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro (kanan), mendampingi Kepala KPLP Mastur (kiri). (rhd) - Kado Natal, 42 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro (kanan), mendampingi Kepala KPLP Mastur (kiri). (rhd)

Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro Amd.IP, SH, MH mengatakan, remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas. Pasalnya, Lapas Kelas I Malang Lowokwaru dihuni oleh 3.357 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Total ada 85 orang yang beragama Nasrani, yang dapat remisi 42 orang. Sementara 17 orang tahanan dan narapidana sisanya tidak mendapatkan remisi,” ungkap Hengki, mendampingi Kepala KPLP Mastur, yang baru menjabat 4 hari.

Disebutkannya, syarat WBP mendapatkan remisi Natal, di antaranya beragama Nasrani, sudah menjalani 6 bulan masa pidana, bagi narapidana narkoba menjalani 1/3 masa pidana, sudah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. 

“WBP yang belum memenuhi syarat lantaran masih belum menjalani 1/3 masa hukuman (narkoba) dan tahanan yang menjalani subsider. Tidak ada yang langsung bebas pada hari ini. Hanya remisi biasa (pengurangan masa hukuman) mulai 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan,” beber Hengki.

Terkait penempatan dirinya menggantikan pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Wayan. Kepala KPLP Mastur AMd.IP, SH, MM menyampaikan, mengapresiasi program yang telah berjalan di Lapas Kelas I Malang. Dirinya berupaya memantapkan kerjasama dengan regu pengamanan, agar kondusifitas Lapas Kelas I Malang tetap terjaga.

“Program di Lapas Lowokwaru ini sudah baik, kami hanya memoles apa yang kurang sedikit saja. Mari kita jaga bersama, mari memanusiakan manusia. Ketika kita menghargai WBP, maka mereka juga akan menghargai kita,” tandas Mastur. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait