Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sanksi Denda 200 Persen Menanti

Menkeu Sri Mulyani. (ist) - Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sanksi Denda 200 Persen Menanti
Menkeu Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan hartanya secara jujur dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tahun 2022. Sebab jika tidak, maka sanksi administratif sebesar 200 persen akan menanti sesuai dengan UU 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Sebagai informasi, program ini berlaku pada 1 Januari – 30 Juni 2022.

“Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang. Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen,” kata Sri Mulyani, JUmat (17/12/2021).

Bacaan Lainnya

Sanksi 200 persen itu akan dijatuhkan jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan harta (SPH) setelah mengikuti tax amnesty. Harta tersebut akan dikenai wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi 30 persen, dan wajib pajak tertentu 12,5 persen. Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

Menurut Sri Mulyani, jika para wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty, hal tersebut tidak masalah. Namun, jika ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka harus bersedia menerima sanksi denda 200 persen.

“Kalau enggak ikut (PPS), boleh juga. Tapi kalau kami menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan konsekuensinya. Kalau harta perolehan sebelum tahun 2015 dan belum dilaporkan, maka sanksinya 200 persen. Harta apa saja belum lapor, kita ketemu, Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut,” seru Menkeu.

Kemenkeu menerapkan dua jenis kebijakan dalam tax amnesty jilid II. Pertama, pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016. Kedua, pengungkapan harta perolehan tahun 2016-2020 untuk seluruh wajib pajak, baik yang sudah pernah maupun yang belum mengikuti tax amnesty. Kebijakan kedua hanya bagi wajib pajak pribadi, bukan untuk pajak badan.

Kebijakan I

Bagi wajib pajak (pribadi atau badan) yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Harta yang belum dilaporkan pada program sebelumnya, akan membayar PPh Final senilai:

  • 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 
  • 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. 
  • 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Bagi wajib pajak pribadi yang sudah maupun yang belum pernah mengikuti tax amnesty sebelumnya. Harta yang dilaporkan dari tahun 2016-2020 yang belum masuk pada SPT tahun 2020, akan membayar PPh Final sebesar:

  • 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. 
  • 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. 
  • 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait