Malang, SERU.co.id – Kabar baik kali ini berasal dari Kota Malang tentang masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Menjelang Nataru, Kota Malang saat ini sudah masuk Level I.
Hal tersebut dibenarkan oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji ketika ditemui langsung di Balaikota Malang. Peraturan terbaru menyebutkan, beberapa daerah termasuk Kota Malang sudah masuk PPKM Level I. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Inmendagri yang terbaru melihat perkembangan penanganan covid-19 semakin baik.
“Kita akan tetap menguatkan, mudah-mudahan kita mampu mempertahankan penyebaran covid-19,” seru Sutiaji, Selasa (14/12/2021).
Selanjutnya, capaian tersebut juga diiringi pula dengan perkembangan positivity rate Kota Malang saat ini yang dinilai lebih baik. Tidak hanya itu, progres vaksinasi dosis pertama yang sudah di angka 99,89 persen, serta capaian untuk dosis kedua sudah di angka 90 persen. Sedangkan untuk lansia sudah hampir mencapai 68 persen.
“Alhamdulillah, vaksinasi kita sudah 99 persen kurang 0,1 persen menuju 100 persen, kita optimis untuk itu,” ungkap penyuka makanan pedas ini.

Sebagai informasi, Kota Malang masuk wilayah PPKM Level II, dengan turun level ini akan lebih banyak lagi penyesuaian kelonggaran aktivitas di tempat umum. Dimana kebijakan baru nanti akan menyesuaikan dengan aturan Inmendagri PPKM Level Jawa-Bali.
“Aturan sesuai Inmendagri, nanti kita keluarkan SE-nya,” pungkas penghobi badminton ini.
Perlu diketahui, selain Kota Malang, dua daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu juga turun status menjadi PPKM Level 1. Adapun dalam pelonggaran aktivitas masyarakat, pemerintah juga kembali memberikan penyesuaian aturan Inmendagri nomor 67 Tahun 2021 PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.
Dimana, untuk wilayah PPKM Level 1, seperti aturan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka.
Sedangkan, kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua. Sementara, operasional kafe yang dimulai malam hari diizinkan lebih panjang mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 dengan kapasitas 75 persen. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025