Wali Kota Larang ASN Cuti Saat Libur Nataru

Wali Kota Blitar Santoso - Wali Kota Larang ASN Cuti Saat Libur Nataru - Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron
Wali Kota Blitar Santoso.
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Blitar, SERU.co.id – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, Wali Kota Blitar, Santoso melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Blitar untuk mengambil cuti saat  Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Santoso menyebut, larangan cuti saat libur Nataru tersebut, untuk mencegah kasus Covid-19 di Kota Blitar kembali meningkat. ASN juga diminta mematuhi aturan di tengah munculnya penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B. 1.1.529.

Bacaan Lainnya

“Hal ini sesuai dengan  Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019,” kata Santoso, Senin (6/12/2021).

Wali Kota Santoso menegaskan, peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Tentunya ada sanksi jika ada yang melanggar. Bagi mereka yang  sudah telanjur menjadwalkan cuti sebelumnya ya harus dibatalkan dan diganti di lain waktu,” tegas Santoso.

Santoso berharap, ASN di lingkup Pemkot Blitar mematuhi aturan ini dan menjadi contoh untuk masyarakat. Hal ini sebagai  upaya mengantisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19.

“Peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Nataru, dinilai bisa menjadi pemicu ledakan kasus Covid-19,” jelasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Blitar juga menghimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur Nataru.

“Masyarakat kami himbau tetap mematuhi protokol kesehatan. Agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,” pungkasnya. (fjr/mzm)


Baca juga:

Pos terkait