Probolinggo, SERU.co.id – Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tingkat kecamatan dibuka oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin di Pendapa Kecamatan Mayangan, Selasa (30/11/2021). Adapun materi Perpu adalah Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Wali Kota Habib Hadi menjelaskan, pentingnya regulasi peraturan daerah sebagai dasar kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, kita ingin berupaya semaksimal mungkin melakukan. Kehadiran pemerintah terhadap kepastian aktivitas masyarakat. Dari sektor usaha kecil menengah dan dari tata ruang yang ada di wilayah Kota Probolinggo,” seru Habib Hadi, sapaan akrab Wali Kota Probolinggo.
Wali Kota Hadi juga berharap, melalui agenda sosialisasi ini, perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dapat menyebarluaskan perda ini pada lingkungan terdekat.
“Njenengan semua yang hadir di sini, yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Saya berharap menjadi penyambung informasi dari pemerintah dalam kegiatan ini kepada lingkungan semuanya,” harap Wali Kota Habib Hadi.
Peserta sosialisasi berjumlah 40 warga. Di antaranya perwakilan Ketua LPM, RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat hadir mengikuti agenda pagi itu. Kegiatan sosialisasi juga digelar di 29 kelurahan dan 5 Kecamatan se-Kota Probolinggo itu.
Tujuannya, untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan. Utamanya, peraturan daerah yang telah ditetapkan bersama antara Pemkot Probolinggo dengan DPRD setempat. (dra/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan