Strategi Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal, Sinau Cukai dan Ngaji Bareng

Sinau Cukai dan Ngaji Bareng. (ist) - Strategi Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal, Sinau Cukai dan Ngaji Bareng
Sinau Cukai dan Ngaji Bareng. (ist)

Malang, SERU.co.id – Ada saja strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam sosialisasi mencegah rokok ilegal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang, menggelar Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11/2021).

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, mengajak masyarakat dari lima kecamatan sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.  Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga membahayakan masyarakat. Karena kandungan didalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Bacaan Lainnya

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat dimanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh. Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini,” seru Erik, terkait manfaat yang diterima dari cukai rokok.

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, mengajak masyarakat mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang. (ist) - Strategi Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal, Sinau Cukai dan Ngaji Bareng
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT, mengajak masyarakat mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang. (ist)

Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp30,367 miliar pada tahun 2021.  Seluruhnya telah dialokasikan pada tiga bidang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020. Yakni Bidang Kesehatan (25%), Bidang Penegakan Hukum (25%) dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%).

Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang, Gunawan Tri Wibowo menerangkan, triliunan dana cukai yang diterima negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Termasuk pada pembiayaan infrastruktur, seperti jembatan dan jalan. Inilah yang mendorong Pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. 

“Kami menempuh langkah preventif dan represif. Preventif dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri.  Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan,” tegas Gunawan.

Logo Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal - Strategi Pemkot Malang Cegah Rokok Ilegal, Sinau Cukai dan Ngaji Bareng

Acara sosialisasi berjalan menarik dan dihangatkan dengan hadirnya KH M. Anas Fauzi An Nachrowi atau lebih dikenal sebagai Ustad Anas. Dalam tausiahnya, Ustad Anas mengingatkan masyarakat tentang apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat. Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.

“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang,” pesan Anas.

Pada momen sosialisasi ini, turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya:
– rokok yang menggunakan pita cukai palsu,
– rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk,
– pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut,
– dan rokok polos tanpa pita cukai. (adv/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait