Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khusus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terdapat sejumlah aturan perjalanan bagi masyarakat dalam periode ini, yaitu:
- Himbauan peniadaan mudik Nataru bagi warga masyarakat dan perantau
- Himbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Apabila masyarakat terpaksa bepergian ke luar daerah untuk kondisi yang mendesak, maka harus mentaati sejumlah aturan. Pertama, harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR dan tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan. Jika hasil tes positif covid-19, maka diminta melakukan karantina di lokasi yang disediakan pemerintah ataupun karantina mandiri.
Selanjutnya, masyarakat dilarang untuk melakukan cuti pada periode Nataru. Sekolah juga diminta tidak membagikan rapot pada Januari 2022 dan tidak memberikan libur khusus pada periode Nataru.
Untuk acara pernikahan dan sejenisnya, mengikuti aturan PPKM Level 3. Kegiatan seni budaya dan olahraga tidak diizinkan selama periode Nataru. Pada 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022, alun-alun kota/kabupaten harus ditutup.
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Natal 2021 tetap harus mengikuti aturan, yaitu:
- Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
- Ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
– secara sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga
– diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
– Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah masing-masing. Kegiatan seperti arak-arakan dan sejenisnya yang memicu kerumunan juga dilarang. Termasuk kegiatan perayaan Nataru di mall tidak diizinkan, kecuali pameran UMKM dengan jam operasional pukul 09.00-22.00. Kapasitas pengunjung mall dan bioskop hanya boleh sampai 50%.
Sementara, tempat wisata favorit seperti Malang, Yogyakarta, dan Bali diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM Level 3. Tempat wisata diimbau untuk menerapkan aturan ganjil genap. (hma/rhd)
Baca juga:
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia
- Babinsa Blimbing Dampingi Petani Jaga Kualitas Panen Gabah
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan