SPBU Blokagung Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal

Pembeli BBM jenis pertalite yang dijual lagi di SPBU Karangdoro. (Foto: Kuryanto, Memo-X) - SPBU Blokagung Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal
Pembeli BBM jenis pertalite yang dijual lagi di SPBU Karangdoro. (Foto: Kuryanto, Memo-X)

Banyuwangi, SERU.co.id – Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar memakai jerigen isi 25liter atau drum.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan oleh pembeli dengan pegawai SPBU dengan cara mengisi tangki sepeda motor dengan full, kemudian dipindahkan ke jerigen. Dan pembelian pertalite ini akan dilakukan berulang-ulang hingga empat jerigen terisi penuh.

“Saya setiap hari mengisi BBM Pertalite di SPBU Blokagung dengan menggunakan motor sport saya ini, setelah saya isi full tangki motor lalu saya pindahkam ke empat jeriken berisi 25 liter, pihak SPBU juga mengetahui jika saya jual eceran lagi,” katanya kepada SERU.co.id, Jum’at (19/11/2921) siang, dan mewanti-wanti namanya jangan dikorankan.

Menurutnya, yang membeli pertalite atau solar dengan modus seperti ini tidak hanya dirinya saja. Namun ada beberapa orang yang melakukan praktek yang sama.

“Yang membeli pertalite seperti ini di SPBU Blokagung tidak hanya saya saja. Banyak sekali mas, dan pegawt SPBU Karangdoro sudah paham kok,” paparnya.

SPBU Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari - SPBU Blokagung Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal
SPBU Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Pengawas SPBU Blokagung, Aziz menjelaskan bahwa ia hanya melayani pengisian kendaraan umum yang membeli BBM di SPBU, dan tidak melarang pengisian dalam jumlah kapasitas banyak atau berulang-ulang kali sepanjang pengisian tersebut dilakukan sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP), yang utamanya dalam bentuk tangki kendaraan masing-masing kendaraan bermotor.

“Saya hanya menjalankan SOP yang berlaku sesuai dengan instruksi pimpinan, tidak ada keterangan tertulis juga terkait dengan larangan bagi mereka yang melakukan pengisian BBM jenis pertalit sampai bolak-balik,” kata Aziz.

Pemilik SPBU Blokagung, Suroto meng, bahwa pihaknya hanya menyalurkan BBM jenis tidak bersubsidi dan sesuai dengan aturan Pertamina, pengisian BBM tersebut tidak melayani pengisian jurigen dalam bentuk apapun, jika tetdapat adanya pengetapan atau penimbunan diluar SPBU maka hal tersebut diluar kewenangan SPBU.

“Intinya kami hanya sebagai penyalur BBM saja, jika diluar terdapat adanya pengatapan yang dilakukan oleh kendaraan sepedah motor atau mobil, itu diluar kewenangan kami,” dalihnya.

Dari penelusuran SERU.co.id di wilayah Kecamatan Tegalsari khususnya di desa Karangdoro banyak berdiri Pertamini dan kios-kios bensin eceran. Tumbuhnya Pertamini ini tidak terlepas dari pasokan BBM dari SPBU-SPBU yang ada disekitar kecamatan setempat. (aar)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait