Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi Akan Sidak Pembangunan Pabrik Triplek

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto. (dok) - Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi Akan Sidak Pembangunan Pabrik Triplek
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto. (dok)

Banyuwangi, SERU.co.id – Pembangunan Pabrik Triplek belum ber-IMB, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi, Irianto dengan tegas memerintahkan pemilik pembangunan pabrik triplek di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore untuk menghentikan aktivitas pembangunan, hingga proses perijinan selesai.

Irianto mengatakan, tidak ada alasan apapun, dan harus taat aturan, maka dari itu sebelum melakukan pembangunan, pemilik harus melengkapi ijin terlebih dahulu. Sebelum ijin tersebut turun, tidak diperkenankan melakukan aktivitas pembangunan.

Bacaan Lainnya

“Apapun alasannya, pembangunan itu bisa berjalan setelah semua perijinan sudah selesai. Kalau masih dalam proses itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Maka dari itu saya minta pembangunan pabrik triplek itu harus dihentikan,” tegasnya.

Bahkan terkait pembangunan pabrik triplek yang diduga belum memiliki IMB tersebut pihaknya akan turun kelapangan, untuk  melihat secara langsung.

“Dalam waktu dekat ini, Komisi 1 akan melakukan sidak,” katanya.

Menurutnya, terkait pembangunan pabrik triplek yang belum memiliki IMB ini, pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik triplek itu.

“Satpol PP akan saya Surati, agar bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan pabrik triplek itu. Kalau pembangunan tanpa ijin dibiarkan akan menjadi preseden buruk, makanya saya akan turun kelapangan,” ujarnya.

“Kalau pemiliknya bandel, ya dibongkar saja,” imbuhnya.

Irianto mengungkapkan pihaknya mendapat informasi jika pendirian pabrik triplek itu berdiri di tanah sawah yang sengaja dikeringkan. Untuk pendirian bangunan diatas tanah sawah produktif harus melakukan peralihan fungsi, dan prosesnya sangat lama.

“Peraturan harus dijalankan, yang namanya mau mendirikan bangunan ya harus mengurus ijin dahulu. Jangan sampai dilakukan pembangunan dahulu, proses perijinan diurus belakangan, kalau dilakukan seperti sudah jelas menyalahi aturan. Harus pakai prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan pabrik triplek di Karangharjo, Kecamatan Glenmore diduga belum memiliki IMB. Bahkan saat dikonfirmasi wartawan Halim pemilik pabrik yang juga pemilik Penggilingan padi Margo Joyo membenarkan jika ijin pembangunan pabrik triplek tersebut masih dalam proses perijinan.

“Ijin masih diurus mas, yang mengurus proses perijinan itu H. Kadir mantan Kadis Perijinan Banyuwangi,” kata Halim.

Agar permasalahan ini tidak ditulis oleh wartawan, pemilik mengimingi sejumlah uang agar tidak dimediakan. Namun, iming-iming itu di tolak oleh wartawan. (aar)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait