Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. Dalam draft RUU IKN, pemerintah merencanakan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan, dilakukan pada semester I tahun 2024.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” pada Pasal 3 RUU tersebut, seperti dikutip Kamis (14/10/2021).
Dalam RUU itu disebutkan, Kalimantan Timur menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara. Dalam menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara, IKN memiliki bentuk pemerintah, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
“IKN (…) menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat 3.
Adapun, pemindahan ibu kota baru akan dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana induk IKN. Selanjutnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilaksanakan oleh Otorita IKN.
Adapun IKN berpedoman pada Rencana Induk IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN. Namun, Otorita IKN dapat melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Rencana Induk IKN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pemerintah Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Mereka akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden. Ketentuan lanjutan mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota bru akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan