Malang, SERU.co.id – Pot-pot yang berada di sepanjang Jalan Besar Ijen Kota Malang dirusak oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan adanya kerusakan tersebut.
Pihaknya mendapat informasi sekitar pukul 10.00 oleh salah satu radio di Kota Malang. Karena yang melakukan ODGJ, sehingga tidak bisa diberikan sanksi.
“Orang tidak waras tidak bisa disalahkan, hehehe,” seru Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto, dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/10/2021).
Lebih lanjut, dari keterangan yang melihat kejadian, pot-pot dirusak dengan cara menggulingkan satu persatu. Namun, saat ini sudah dibenahi dan terlihat rapi disepanjang bahu jalan.
“Sama orang gila diguling-gulingno gitu lo mas. Tapi sekarang sudah dibenahi, yang pecah-pecah akan kita ganti,” beber pria yang pernah menjabat Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang ini.

Wahyu menambahkan, pihaknya mengupayakan penggantian bunga dan pot sama dengan yang pertama. Sebab jika berbeda, akan mengurangi estetika pemandangan.
“Kami upayakan sama mas. Saya khawatir juga kalau jenis pot itu tidak diproduksi lagi ya. Akan kami ganti agar kelihatan indah lagi disana,” imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, sebenarnya dari DLH sudah mempunyai tim khusus untuk berpatroli. Bertepatan sewaktu kejadian tidak ada petugas, termasuk petugas taman disekitar Jalan Kembar Ijen dan Taman di Bundaran Simpang Balapan.
“Untuk antisipasinya kita patroli terus di jalan dan taman. Cuma pas tidak ada petugas, tahu-tahu namanya orang gila ya repot, kita tidak bisa menyalahkan. Untung ada masyarakat yang mencegah, sehingga tidak sampai semua, ada beberapa saja yang dipecahi,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








