Banyuwangi, SERU.co.id – Warga disekitar pinggir jalan masuk, Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, geger. Lantaran dikejutkan suara “Maling…Maling”.
Awalnya, dua orang pelaku Deni Amry Sampetoding dan Suyitno berboncengan dengan motor Honda Beat bernopol P 6848 VF yang dikendarai layaknya pengendara lain, saat itu salah satu dari pelaku tersebut Deni Amri Sampetoding turun berpur-pura menanyakan alamat ke Ragil Saring (75) warga Dusun Yosowinangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
“Mau ke desa pedotan jalannya lewat mana ya?”tanya Deni Amri, sambil berdiri kepada korban, seketika korban menjelaskan, “Lampu merah belok kiri, kalau bertemu simpanglima tanyakan orang lagi” jawab korban.
Sayangnya, bukannya nanya alamat, dua orang warga asal Kabupaten Bondowoso dan Jember ini justru merampas dompet yang ada di saku korban.
Kapolsek Gambiran, AKP Suryono Bakti membenarkan telah terjadi dugaan tindakan pencurian. Dua tersangka sudah diamankan, dan saat ini menjalani proses penyidikan dan pengembangan.
“Sekitar pukul 09:00 pagi hari kemarin (04/10), Deni Amry Sampetoding (50) tahun, dan Suyitno (47) tahun diringkus warga saat melakukan aksi perampasan barang salah satu warga pemilik warung pinggir jalan,” kata AKP Suryono Bakti saat dikonfirmasi SERU.co.id, Rabu (6/10/2021) melalui WhatsApp.
Suryono Bakti mengatakan, salah satu dari dua pelaku tersebut sempat melarikan diri saat hendak di ringkus oleh warga setempat.
“Begitu Menerima laporan tersebut, unit reskrim polsek gambiran bersama unit resmob selatan, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka dapat kita amankan” katanya.
Dua orang Pelaku, yakni Deni Amry Sampetoding (50) warga Dusun Pasar, Rt 01 Rw 03, Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, dan Suyitno, (47) warga Dusun Kloncing, Rt 01 Rw 02, Desa Patemon Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, Kini mereka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gambiran.
AKP Suryono menjelaskan menurut keterangan korban, usai menanyakan alamat, tersangka Deni Amri tiba-tiba marah, sedangkan tersangka Suyitno duduk jongkok disamping korban sembari melangsungkan aksi perampasan barang korban.
Mengetahui kejadian tersebut, korban seketika berteriak meminta tolong, pada saat itu juga Deni Amry Sametoding langsung dapat diamankan warga, sementar Suyitno melarikan diri.
“Deni Amri berhasil dibekuk warga, sedangkan Suyitno kabur,” ujarnya.
Kaburnya satu pelaku tersebut, korban didampingi warga setempat langsung melapor ke Polsek Gambiran. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gambiran bersama Unit Resmob Selatan langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka Suyitno.
“Dari penangkapan dua tersangka itu. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.454.000.- KTP, SIM C, dan STNK,” paparnya.
Atas perbuatannya dua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (4)e KUHP. Yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. (aar)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan