Warga Cianjur Desak Polresta Banyuwangi Tindak Lanjuti Laporannya

Taufik warga Cianjur, Jawa Barat memperlihatkan laporan dugaan penggelapan yang sudah satu belum ada kejelasannya. (Foto: Aras Sugiarto, Memo-X) - Warga Cianjur Desak Polresta Banyuwangi Tindak Lanjuti Laporannya
Taufik warga Cianjur, Jawa Barat memperlihatkan laporan dugaan penggelapan yang sudah satu belum ada kejelasannya. (Foto: Aras Sugiarto, Memo-X)

Banyuwangi, SERU.co.id – Laporan dugaan penggelapan sertifikat selama satu tahun tidak ada kejelasan, Taufik, warga Cianjur, Jawa Barat, mendesak Polresta Banyuwangi segera memproses laporannya.

Menurut Taufik, dirinya melaporkan dugaan penggelapan itu sejak tanggal 30 September 2020 lalu. Sayangnya sejak kasus ini dilaporkan, tidak ada kelanjutannya, maka dari itu, agar ada kejelasan dirinya meminta penyidik segera memproses laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya melaporkan di Polresta Banyuwangi pada 30 September 2020, tetapi sampai hari ini masih ngambang, dan belum dilakukan gelar perkara,” keluh Taufik, Selasa (21/9/2021) malam.

Taufik mengungkapkan, pada 24 Februari 2021 lalu, penyidik sudah melakukan konfrontir bersama saksi terkait adanya dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) nya.

“Di tanggal itu saya dikonfrontir. Menurut informasi yang saya dengar juga waktu itu, Seminggu setelah dikonfrontir akan diadakan gelar perkara. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dirinya melaporkan S warga Banyuwangi yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri, karena diduga melakukan penggelapan dua sertifikat miliknya. Dirinya melaporkan ke polisi.

“Saya jauh-jauh dari Cianjur, tujuan saya untuk meminta atau hak-hak saya, mumpung ahli waris masih ada, termasuk sertifikat atas nama saya,” keluh Taufik yang saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Dia berharap, agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan pengaduannya dan secepat mungkin dilakukan gelar perkara.

“Saya heran kok sampai lama seperti ini hampir satu tahun, padahal bukti-bukti juga sudah jelas, apa yang diminta kepolisian sudah saya berikan,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo mengatakan jika kasus dugaan penggelapan sertifikat yang ditangani saat ini, masih dalam proses penyelidikan dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan, dan segera dilakukan gelar perkara,” dalih AKP. Mustijat Priambodo. (ras)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait