Begini Cara Ajukan Pengembalian Dana PPnBM

Penjualan mobil. (ist) - Begini Cara Ajukan Pengembalian Dana PPnBM
Penjualan mobil. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) nol persen hingga Desember 2021. Dalam keterangan pers, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan, masyarakat yang sudah membeli kendaraan bermotor dan dikenai PPnBM, dapat mengajukan pengembalian dana (refund).

Salah satu perusahaan mobil, Toyota menjelaskan cara mengajukan refund. Dilansir dari Detik.oto, refund dapat diberikan dengan sejumlah syarat. Pertama, kendaraan belum diterima oleh konsumen.

Bacaan Lainnya

Bagi kendaraan yang sudah terlanjur diterima, dananya akan dikembalikan dengan dua cara. Pembeli yang membeli secara tunai, dananya akan dikembalikan sesuai dengan selisih harga yang berjalan.

“Pertama, untuk customer yang melakukan pembeli cash, itu bisa dengan batal DO terlebih dahulu. Ini bisa dilakukan asal unit belum serah terima. Dana akan dikembalikan mengikuti selisih harga yang berjalan sesuai dengan aturan PPnBM.” ungkap salah seorang Sales Toyota.

Sementara, bagi pembeli yang membeli secara kredit, akan menerima cashback dari HO. Nominalnya disesuaikan dengan aturan dealer.

“Untuk Customer yang melakukan pembelian secara Kredit, ini akan tetap mengikuti harga dan kontrak yang berlaku, nanti akan dilakukan pengembalian dana cashback dari HO dihitung selisih harga sesuai aturan dealer,” imbuhnya.

Pengembalian dana tidak berlaku bagi konsumen yang sudah menerima kendaraan. Jika merujuk pada PMK 120/PMK010/2021, besaran insentif diskon PPnBM DTP untuk segmen kendaraan bermotor adalah 100% bagi kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc. Sedangkan kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin >1.500-2.500 cc, dikenai diskon 50%. Diskon 25% diberikan untuk kendaraan penumpang >1.500-2.500 cc dengan penumpang 4×4. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait