Malang, SERU.co.id – Masa pandemi yang masih belum usai tidak menyurutkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk capai target Penerimaan Anggaran Daerah (PAD). Ada empat langkah dan regulasi supaya PAD tercapai.
Sebelumnya, Bapenda meminta penurunan kepada Tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hingga akhirnya disepakati ada kenaikan senilai Rp32 miliar.
“Kemarin kesepakatan TAPD dengan Banggar Rp462 miliar secara keseluruhan. Dari pengajuan awal diangka Rp430 miliar,” seru Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.
Bapenda menyetujui sejalan dengan skema penanganan pajak daerah. Ada empat langkah regulasi yang disiapkan, yaitu pertama adanya SK Walikota perihal relaksasi kepada masyarakat Wajib Pajak (WP).
“Penundaan jatuh tempo PBB sampai 31 Oktober, dari perpanjangan 31 Juni 2021,” beber Handi.

Kedua, penghapusan denda piutang PBB. Kemudian ketiga penghapusan denda pajak daerah selainnya sampai 30 November 2021. Upaya tersebut biasa dikenal oleh masyarakat sebagai Sunset Policy atau pemutihan denda.
“Semua piutang pajak mulai tahun 1998 sampai sekarang dibebaskan dendanya. Ini momennya langka, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Langkah keempat, pengajuan Perwali e-BPHTB. Ada beberapa ketentuan dan mengikat, salah satunya setiap wajib pajak atau notaris yang mengajukan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bisa langsung membayar pajak setelah verifikasi lapangan (verlap) dilakukan terhitung 14 hari.
“Karena ada BPHTB, setelah di verlap tidak membayar. Ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, lalu tidak segera diselesaikan, potensinya puluhan miliar,” paparnya.
Handi menambahkan, untuk menopang empat kebijakan, Tim Bapenda berkolaborasi dengan Satpol PP untuk melakukan pendataan dan pencatatan WP baru.
Meskipun ditengah pandemi ada usaha-usaha resto baru bermunculan. Meski ada beberapa resto lama yang belum melakukan pembayaran. Bapenda akan memanggil 1 sampai 2 jika tidak hadir, selanjutnya Bapenda akan melakukan penindakan.
Berkaitan dengan piutang WP, total secara keseluruhan potensi PBB sekitar Rp250 miliar. Dengan rincian Rp30-an miliar dari pajak restoran dan hotel. Sementara Rp220 miliar berasal dari semua PBB baik perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, PBB memang tercampur ada yang pecahan dari warga, dan ratusan perusahaan yang menunggak pembayaran. Banyak perusahaan yang menunggak PBB ratusan juta. Bahkan ada yang satu perusahaan hutangnya mencapai Rp1 sekian miliar.
“Ratusan perusahaan mempunyai potensi belasan miliar, itu PBB saja. Ada perusahaan asetnya banyak, yang kami fokuskan ke PBB corporate,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kadishub Kota Malang ini. (jaz/rhd)
Baca juga:
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah