Akhir Konflik Gugatan Partai Berkarya, Putusan PTTUN Kembali Menangkan Kubu Tommy Soeharto

Amar Putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan Kubu Tommy Soeharto. (ist) - Akhir Konflik Gugatan Partai Berkarya, Putusan PTTUN Kembali Menangkan Kubu Tommy Soeharto
Amar Putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan Kubu Tommy Soeharto. (ist)

Jember, SERU.co.id – Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Jember Ahmad Muhid Nurhasan, mengucapkan terimakasih dan salam dari keluarga Besar Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto. Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan Partai Berkarya dibawah Komando Ketua Umum H.Hutomo Mandala Putra.SH (HMP) dan kembali menang di tingkat banding.

Menurutnya, atas dasar amar putusan banding PTTUN Jakarta, sudah jelas bahwa Partai Berkarya tetap dibawah Komando H. Hutomo Mandala Putra / Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum, dan Drs. Priyo Budi Santoso sebagai SekJend. Selanjutnya partai ini akan fokus menyongsong Verifikasi Parpol menuju Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Semoga dengan telah keluarnya putusan banding ini, pihak Kemenkumham segera mengeksekusi hasil putusan tersebut. Selain itu,  saya sebagai kader partai akan segera mengusulkan ke DPW Partai Berkarya Jawa Timur. Untuk secepatnya menyelenggarakan konsolidasi internal,” seru Muhid, sapaan akrabnya.

Putusan Banding dengan nomor Gugatan: 115/B/2021.PT.TUN.JKT dengan Amar Putusan yang berbunyi:
1. Menerima Permohonan Banding dari pembanding/Tergugat dan pembanding/Tergugat II Intervensi tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020.PTUN.Jkt tanggal 16 Februari 2021, yang dimohonkan oleh banding tersebut;

Sementara dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon, Wakil Ketua DPW Berkarya Jawa Timur, Choirul Anwar, mengaku bersyukur atas putusan banding PTUN, dengan kembalinya SK Berkarya ke Tommy Soeharto.

“Alhamdulillah dan selamat atas kembalinya Partai Berkarya ke Bapak Tommy Soeharto. Semoga Partai Berkarya di kepemimpinan beliau semakin jaya, solid dan besar,” ucap syukurnya. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait